AMBON — Provinsi Maluku yang terdiri dari ribuan pulau menghadapi tantangan unik dalam pengelolaan ASN. Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan hal ini langsung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para gubernur di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa.
"Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata," kata Hendrik di hadapan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Hendrik, distribusi ASN di wilayah kepulauan kerap terhambat aksesibilitas, minimnya sarana pendukung, dan keterbatasan infrastruktur dasar di wilayah terpencil. Sistem pengelolaan ASN yang sentralistis dinilai perlu disesuaikan dengan memberikan kewenangan lebih besar ke pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan riil di lapangan, termasuk penempatan ASN di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau sulit dijangkau," ujarnya.
Hendrik mencontohkan masih ada wilayah di Maluku dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Dengan kewenangan lebih besar, pemerintah daerah bisa menempatkan ASN secara tepat sasaran tanpa harus menunggu keputusan pusat yang memakan waktu.
"Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya," tegasnya.
Rapat kerja itu juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku. Hendrik berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan, khususnya dalam aspek pengelolaan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik hingga menjangkau masyarakat di wilayah terluar.