AMBON — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu menunjukkan respons cepat dengan membekuk seorang pelaku pembacokan di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, hanya dalam waktu sembilan jam. Pelaku ditangkap pada pukul 10.00 WIT, beberapa jam setelah aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 01.15 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa korban bernama Arifin Samual, warga Negeri Liang. Saat kejadian, korban sedang tertidur di depan sebuah kios pangkas rambut di kawasan Kompleks Genvrus, RT 10.
“Pelaku tiba-tiba datang dari arah pantai dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang sebelum melarikan diri,” ujar Ipda Janet, mengutip keterangan saksi di lokasi.
Setelah menerima laporan warga, personel Pos Polisi Liang yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Salahutu langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan membantu mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan.
Korban sempat dirawat di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Rahayu untuk penanganan lebih lanjut. Kondisi Arifin Samual dilaporkan dalam keadaan sadar.
“Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIT dan sekitar pukul 10.00 WIT pelaku berhasil diamankan,” ungkap Janet.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti komitmen Polsek Salahutu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan AKP Aris, jajaran Polsek Salahutu dinilai konsisten menunjukkan respons cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembacokan. Situasi keamanan di Negeri Liang tetap aman dan kondusif, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap latar belakang kejadian tersebut.