Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menggandeng Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara dan PT Bank Negara Indonesia untuk menerapkan pembayaran pajak daerah secara digital. Kerja sama ini mencakup pengembangan kanal pembayaran non-tunai bagi wajib pajak melalui layanan perbankan yang tersedia. Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch. Ratuanak menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
AMBON — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, resmi menggandeng Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengimplementasikan pembayaran pajak daerah secara digital. Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch. Ratuanak mengatakan penerapan pembayaran pajak daerah secara non-tunai merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola penerimaan pajak. Menurut dia, sistem itu sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Pembayaran pajak daerah secara non-tunai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, aman dan mudah diakses oleh wajib pajak," kata Juliana dalam keterangan yang diterima di Ambon, Maluku, Minggu.
Pengawasan Penerimaan Daerah Ikut Menguat
Digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi. Juliana menuturkan sistem tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah karena setiap proses pembayaran tercatat secara elektronik.
Penerapan sistem itu diharapkan mengurangi penggunaan transaksi tunai. Potensi kesalahan dalam proses pembayaran dan pencatatan penerimaan pajak daerah pun dinilai bisa ditekan.
"Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta akuntabel," ujarnya.
Bapenda Jalin Kerja Sama Perluas Kanal Pembayaran
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjalin kerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara dan BNI untuk mendukung implementasi tersebut. Kerja sama itu mencakup pengembangan dan perluasan kanal pembayaran.
Lewat skema itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara non-tunai melalui layanan perbankan yang tersedia. Proses pembayaran menjadi lebih praktis tanpa harus menggunakan uang tunai.
Harapan pada Kepatuhan Wajib Pajak dan PAD
Juliana berharap penerapan sistem digital tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Alasannya, proses pembayaran dinilai lebih praktis dan mudah diakses.
Selain memudahkan masyarakat, digitalisasi pembayaran pajak diharapkan berdampak terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menargetkan sistem ini memperkuat fondasi penerimaan daerah ke depan.