AMBON — Profesionalisme aparatur di lingkungan Kementerian Hukum Maluku tidak lagi hanya diukur dari angka kompetensi dan capaian kinerja. Integritas, etika, dan kemampuan menjaga nilai kebangsaan kini menjadi syarat mutlak dalam setiap pengabdian.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa tantangan birokrasi modern menuntut aparatur untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan identitas bangsa. Internalisasi Pancasila menjadi kunci membentuk ASN yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik.
"Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan atau simbol semata, tetapi harus hidup dalam cara berpikir, bersikap, dan bekerja. Nilai-nilai itulah yang menjadi pijakan moral bagi ASN untuk memberikan pelayanan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Saiful dalam forum tersebut.
Kegiatan yang digelar BPSDM Hukum itu menghadirkan Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, sebagai narasumber utama. Ia menekankan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak bisa dipisahkan dari penguatan karakter kebangsaan.
Menurut Gusti Ayu, aparatur dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa. Implementasi Pancasila harus hadir dalam kehidupan organisasi maupun interaksi dengan masyarakat.
Nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial, lanjutnya, perlu menjadi pijakan dalam setiap kebijakan, pelayanan, serta pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Bagi Saiful Sahri, penguatan karakter aparatur merupakan investasi penting dalam membangun pelayanan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan. Kompetensi tinggi akan semakin bermakna apabila dibarengi moralitas dan etika pengabdian yang kuat.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Maluku terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, adaptif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Harapannya, setiap aparatur tidak hanya menjadi pelaksana tugas pemerintahan, tetapi juga teladan dalam mengaktualisasikan Pancasila melalui pelayanan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.