Polemik Status Kepegawaian Rudi Waras di BPKAD Maluku Berakhir, 12 ASN Kini Bisa Naik Pangkat

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 22:24:32 WIB
Rudi Waras resmi dikembalikan ke BPKP sejak 1 Juli 2026 untuk menyelesaikan polemik kepegawaian.

AMBON — Polemik status kepegawaian yang membelit posisi Kepala Bidang Akuntansi sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras Ardianto, akhirnya menemui titik final. Terhitung sejak 1 Juli 2026, Rudi Waras resmi dikembalikan ke BPKP, instansi asalnya. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala BKD Maluku, Richie Huwae, di Kantor Gubernur, Kamis (2/7/2026).

Dampak Administrasi: Kenaikan Pangkat Belasan ASN Tertunda

Persoalan ini tidak hanya menjadi sengketa administratif antara Pemprov Maluku dan BPKP. Dampaknya langsung terasa di internal BPKAD, khususnya Bidang Akuntansi. Richie Huwae mengungkapkan bahwa belasan ASN di bidang tersebut mengalami penundaan proses kenaikan pangkat dan golongan.

“Sementara berproses, supaya hak-hak pegawai terkait karier, penilaian kinerja dan pangkat tidak bermasalah. Karena Rudi Waras tidak terdata sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar Huwae.

Secara administrasi, Rudi Waras tidak tercatat dalam sistem kepegawaian Pemprov Maluku maupun Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Akibatnya, dokumen penilaian kinerja dan usulan kenaikan pangkat untuk staf di bawahnya mandek.

Kronologi: Izin Perpanjangan Tak Kunjung Turun

Rudi Waras merupakan pegawai BPKP yang diperbantukan (BKO) di Pemprov Maluku. Pada pertengahan 2024, ia dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD. Namun, sejak awal penugasannya sudah diwarnai masalah administrasi.

Sekretaris Daerah Maluku saat itu, Sadali Ie, yang juga menjabat Penjabat Gubernur, mengajukan permohonan perpanjangan penugasan Rudi ke BPKP pada 2024. Permohonan itu kandas. Melalui surat bernomor KP.01.06/S-2289/SU/02/2024 tertanggal 30 September 2024, BPKP menolak perpanjangan dan menyarankan agar dilakukan alih status kepegawaian jika Rudi masih dibutuhkan.

Meski izin perpanjangan tidak keluar, Rudi tetap menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BPKAD hingga pertengahan 2026. Situasi ini memicu persepsi publik bahwa ia mendapat “kepercayaan khusus” dari Sekda Maluku saat itu.

Jabatan Baru di BPKAD dan Langkah Pemprov

Polemik berakhir setelah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menunjuk Jasmono sebagai Kepala BPKAD definitif pada 18 Juni 2026. Rudi Waras kemudian kembali ke jabatan lamanya sebagai Kepala Bidang Akuntansi sebelum akhirnya resmi dikembalikan ke BPKP.

Pemprov Maluku memastikan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memulihkan seluruh hak ASN yang sempat tertunda. Dengan kembalinya Rudi ke instansi asal, tata kelola birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah diharapkan bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: beritamalukuonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top