AMBON — Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku menyimak langsung paparan dua narasumber senior dalam webinar yang digelar BPSDM Hukum. Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta di Ambon terhubung melalui Zoom Meeting dari ruang rapat kanwil.
Webinar ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman soal KUHAP baru sekaligus menyiapkan kesiapan sumber daya manusia hukum menghadapi penerapannya.
Ketua Kamar Pidana MA dan Wakil Jaksa Agung Jadi Pemapar
Dua nama yang mengisi forum tersebut adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Agung Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Keduanya membahas penerapan ketentuan KUHAP baru dalam proses peradilan dan penuntutan. Perspektif yang disampaikan memberi gambaran soal praktik penerapan di lapangan sekaligus penyesuaian yang perlu dipahami aparatur dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana.
Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif Jadi Sorotan
Pembahasan tidak berhenti pada aspek teknis hukum acara. Forum turut menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan restoratif sebagai bagian penting dalam pelaksanaan hukum acara pidana.
Dua prinsip itu disebut sebagai penyeimbang antara efektivitas penegakan hukum dan kepentingan pihak-pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
Mengapa Pemahaman KUHAP Baru Penting bagi Aparatur di Daerah
Bagi jajaran Kemenkum Maluku, forum ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum acara pidana.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar implementasi KUHAP baru berjalan tepat. Ada empat hal yang tetap diperhatikan: kepastian hukum, perlindungan hak, kepentingan korban, dan prinsip keadilan.
Kesiapan aparatur di daerah menjadi kunci karena perubahan hukum acara pidana menyentuh langsung proses peradilan dan penuntutan di tingkat lokal.
Bagian dari Program BPSDM Hukum
Webinar KUHAP 2026 merupakan bagian dari langkah BPSDM Hukum memperluas pemahaman mengenai KUHAP baru. Program ini menyasar kesiapan sumber daya manusia hukum menghadapi penerapan aturan tersebut.
Kanwil Kemenkum Maluku sendiri mengikuti kegiatan ini melalui Bagian Humas yang mengelola media pemberitaan kantor wilayah.