RDP DPRD Buru Selatan Buntut Tudingan Pungli Retribusi Pasar Kawait, Oknum PNS PPPK Terancam Laporan Polisi

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:49:31 WIB
RDP DPRD Buru Selatan membahas tudingan pungli retribusi Pasar Kawait, Kamis (3/7/2026).

NAMROLE — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan yang digelar Kamis (3/7/2026) memunculkan dua potensi laporan hukum. Akun Facebook Moana Lesnussa yang menuding anggota dewan terlibat penagihan retribusi Pasar Kawait terancam dipolisikan jika tuduhannya tak terbukti.

Dalam forum RDP, Moana awalnya menuding Kepala Dinas Perindag dan anggota DPRD Tresya Seleky melakukan pungutan liar. Ia mengaku memiliki data dan bukti atas tuduhan tersebut.

Klarifikasi di Forum RDP: Bukti Setoran Bank Ada

Baik Kadis Perindag maupun Tresya Seleky membantah tudingan itu di hadapan forum. Keduanya memberikan klarifikasi dan menyatakan tidak pernah melakukan penagihan retribusi di luar prosedur.

Anggota DPRD Abd Rahman menyebut uang yang disangkakan sekitar Rp40 juta dan disebut tidak disetor ke Kas Daerah. Namun, keterangan Kadis dan Bendahara Penerima Retribusi menunjukkan adanya bukti setoran yang telah teregistrasi oleh pihak bank.

DPRD Rekomendasikan Laporan ke Pihak Berwajib

“Jika tuduhan itu ada bukti yang mendukung, maka saudara Kadis dan saudara Tresya harus diproses secara hukum. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, maka saudara Moana harus bertanggung jawab secara hukum juga karena telah memberikan informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3,” tegas Abd Rahman.

DPRD menyimpulkan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh anggota dewan dalam kasus ini. Untuk kepastian hukum, lembaga dewan merekomendasikan agar perkara diserahkan ke pihak berwajib.

“Tindak lanjut saja, buat laporan ke pihak yang berwajib untuk menangani perkara ini,” pungkasnya.

Ancaman Hukum Bagi Penyebar Informasi Palsu

Moana yang berstatus sebagai oknum PNS PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Buru Selatan kini menghadapi risiko pidana. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kegaduhan bisa dipidana dan didenda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Moana Lesnussa maupun Kadis Perindag dan Tresya Seleky terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: ambontoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top