Konflik Dua Desa di Kepulauan Aru Berakhir Damai, Baku Bayar Gong Jadi Simbol Perdamaian Salarem dan Kalar-Kalar

Penulis: Ramli Siregar  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:21:31 WIB
Kepala Desa Salarem dan Kalar-Kalar menandatangani perjanjian damai di Kantor Bupati Kepulauan Aru.

DOBO — Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel mengapresiasi langkah kedua desa yang memilih dialog dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat ketimbang memperpanjang ketegangan. Pertemuan rekonsiliasi digelar di Kantor Bupati Kepulauan Aru sebelum akhirnya prosesi adat mengukuhkan perdamaian.

Prosesi Adat dan Penandatanganan Perjanjian Damai

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Salarem, Alexander Labok, dan Kepala Desa Kalar-Kalar, Charles Benamen. Turut hadir serta menyaksikan sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dari kedua desa.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Polres Kepulauan Aru, dan unsur TNI juga hadir sebagai saksi dalam penandatanganan surat perjanjian damai di atas materai tersebut. Prosesi adat "baku bayar gong" kemudian digelar sebagai simbol resmi berakhirnya perselisihan.

Bupati: Musyawarah Bukti Masyarakat Aru Junjung Tinggi Adat

Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur adat ini menjadi bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah.

"Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aru," ujar Kaidel dalam pernyataan yang dikutip dari rilis resmi.

Dua Kampung dari Rumpun Adat Urlima Kini Kembali Rukun

Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar diketahui berasal dari rumpun adat Urlima, satu ikatan kekerabatan besar di Kepulauan Aru. Konflik yang sempat memicu ketegangan antar warga kini resmi dicabut melalui mekanisme adat yang diakui kedua belah pihak.

Pemerintah daerah berharap perdamaian ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kepulauan Aru yang masih memiliki potensi gesekan antar kampung. Pendekatan adat dinilai lebih efektif menyelesaikan akar masalah dibandingkan jalur hukum formal semata.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top