AMBON — DPRD Maluku mengebut penyusunan regulasi yang bakal menjadi tameng hukum bagi warga lokal di proyek Blok Masela. Raperda Konten Lokal ditargetkan segera rampung agar keterlibatan tenaga kerja, pelaku UMKM, hingga penyedia barang dan jasa asal Maluku tidak lagi bergantung pada itikad baik semata.
"Regulasi ini disiapkan sehingga keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya sebatas komitmen, namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas," kata Rovik Afifudin di Ambon, Kamis.
Raperda ini mengatur partisipasi masyarakat Maluku di setiap lini kegiatan Blok Masela. Mulai dari perekrutan tenaga kerja lokal, pelibatan pelaku usaha setempat, hingga pengadaan barang dan jasa.
Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kontraktor proyek, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya, potensi lokal bisa dimanfaatkan maksimal selama proyek berlangsung.
Blok Masela merupakan proyek migas bernilai triliunan rupiah yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Kekhawatiran masyarakat soal minimnya dampak ekonomi bagi warga Maluku kerap muncul selama ini.
"Bila sudah ditetapkan sebagai perda, tentu mengikat semua pihak. Bukan hanya sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela," ujar Rovik.
Kehadiran Perda Konten Lokal diharapkan mengubah pola hubungan antara investor dan masyarakat. Jika sebelumnya partisipasi lokal hanya berdasarkan kesepakatan lisan, ke depan semuanya harus tunduk pada aturan daerah.
"Tujuan akhirnya agar seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. Manfaat pembangunan Blok Masela harus dirasakan secara luas," kata Rovik.
DPRD Maluku menargetkan Raperda ini segera disahkan dalam waktu dekat, seiring progres pengembangan Blok Masela yang terus berjalan.