AMBON — Ketegangan di Maluku Tengah kembali memuncak setelah empat warga adat dari Negeri Tananahu diamankan aparat kepolisian. Penangkapan terjadi di tengah aksi massa yang memprotes pengoperasian alat berat milik PTPN di wilayah petuanan adat seluas 3.458 hektare di Awaya, Kecamatan Teluk Elpaputih.
Konflik ini bukan persoalan baru. Warga adat Tananahu menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN telah berakhir masa kontraknya sejak 2012, setelah berjalan selama 30 tahun. Mereka menuntut agar status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum perusahaan memulai aktivitas fisik apa pun.
"Kami pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah pusat. Namun, kepemilikan lahan harus jelas dulu," ujar Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, dalam keterangannya.
Pemicu bentrokan terjadi pada Senin lalu, saat PTPN mulai menurunkan alat-alat berat ke lokasi sengketa. Warga yang merasa wilayah adatnya digusur tanpa kepastian hukum langsung bereaksi. Mereka menebang pohon untuk memblokade akses jalan menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan.
Dalam aksi tersebut, terjadi perusakan berupa pemecahan kaca fasilitas kantor. Pihak kepolisian menyebut adanya dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN, yang kemudian menjadi dasar penangkapan keempat warga.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan adanya penahanan terhadap keempat warga. Ia menjelaskan bahwa mereka saat ini berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan.
"Proses hukum berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan status hukum mereka," kata Iptu Yani.
Di tengah hiruk-pikuk penangkapan, warga adat Tananahu menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi. Mereka justru mendukung program hilirisasi komoditas unggulan Maluku seperti pala dan kelapa yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Namun, tanpa kejelasan status tanah, mereka khawatir proyek justru menggerus hak ulayat yang sudah diwariskan turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan, keempat warga masih berada di Mapolres Maluku Tengah. Masyarakat adat setempat berencana mengajukan pendampingan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.