NAMROLE — Buntut dari unggahan media sosial yang menyinggung dugaan pungli di Pasar Kai Wait, DPRD Buru Selatan mengeluarkan dua rekomendasi resmi. Selain evaluasi terhadap tenaga kontrak ML, DPRD juga mendukung proses hukum yang telah ditempuh oleh anggota dewan yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Madoly menjelaskan, rekomendasi pertama meminta Pemkab Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap ML sebagai tenaga kontrak. Kedua, DPRD mendukung proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan RDP bersama Dinas Perdagangan. Setelah itu DPRD menggelar rapat internal dan menghasilkan rekomendasi. Kami berkewajiban menjaga marwah lembaga dan nama baik setiap orang,” ujar Madoly.
Dalam RDP, terungkap bahwa oknum anggota DPRD berinisial Tresye tidak pernah melakukan penarikan retribusi pasar secara langsung. Informasi yang beredar di media sosial sebelumnya disebut tidak akurat.
Sebaliknya, Kepala Dinas Perdagangan menjelaskan adanya potensi penyimpangan dalam mekanisme pembayaran retribusi. Untuk mencegah pungli, Dinas Perdagangan kemudian menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui aplikasi dan penyetoran langsung ke bank.
“Salah satu anggota Komisi II ibu Tresye juga mengajak para pedagang agar tidak lagi menyerahkan uang retribusi secara langsung kepada siapa pun. Pembayaran dilakukan melalui bank, kemudian bukti setor disampaikan kepada Dinas Perdagangan. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar,” jelas Madoly.
Madoly mengungkapkan bahwa anggota DPRD atas nama Ibu Tresye Seleky telah melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian. “Yang bersangkutan merasa dirugikan karena informasi yang beredar dinilai sebagai fitnah. Proses hukumnya sudah berjalan di kepolisian,” katanya.
Dalam RDP, pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan, mengaku tidak mengenal ML maupun pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar. “Karena itu, kami menilai informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebutkan,” tegas Madoly.
Sebagai pimpinan DPRD, Madoly berharap situasi di Kabupaten Buru Selatan tetap kondusif. Ia mengingatkan agar masyarakat menyampaikan pendapat di media sosial berdasarkan fakta, bukan asumsi.
“Kami mendukung kebebasan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana kontrol sosial. Tetapi setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui konfirmasi dan berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan nama baik orang lain serta mengganggu kondusivitas daerah,” pungkasnya.