Harga Emas Antam di Maluku Naik Rp5.000 per Gram, Simak Rincian Pecahan dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Penulis: Ramli Siregar  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:11:31 WIB
Harga emas Antam di Maluku naik Rp5.000 per gram pada akhir pekan ini.

AMBON — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga dasar emas Antam naik Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga logam mulia di pasar global yang turut mempengaruhi pasar domestik.

Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan Antam. Harga buyback emas batangan naik menjadi Rp2.415.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.

Rincian Harga Emas Antam untuk Semua Gramasi

Bagi warga Maluku yang ingin berinvestasi emas, berikut rincian harga lengkap untuk setiap pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas Antam

Perlu dicatat, harga-harga tersebut belum termasuk potongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Bagi yang Ingin Menjual Emas, Perhatikan Potongan Ini

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, aturan pajak juga berlaku. Jika nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat di Maluku yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terkini di laman resmi Logam Mulia Antam atau langsung ke butik emas Antam terdekat.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top