TERNATE — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan. Acara bertajuk "Sinergi Kekayaan Intelektual Komunal dan Desain Industri: Mengangkat Martabat Budaya, Mendorong Ekonomi Kreatif" ini dihadiri puluhan peserta dari lintas instansi dan komunitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci utama agar produk lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun global. "Perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci untuk mengangkat martabat budaya daerah sekaligus mendorong produk lokal di daerah termasuk Halmahera Selatan bersaing di pasar nasional maupun global," ujar Argap dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan empat sertifikat. Dua di antaranya merupakan merek kolektif dari Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP) Halmahera Selatan, yakni "Asik Parusa" dari KDMP Amasing Kota dan "Hamasi Ene Ni Ingo" dari KDMP Kampung Makian.
Dua sertifikat lainnya adalah merek dagang untuk produk Batik Citra Bacang dan Dilan Pro UMKM. Penyerahan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha dalam melindungi hasil kreativitas lokal.
Zulfikar Gailea, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, memaparkan bahwa Maluku Utara memiliki sekitar 434 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah tercatat. Halmahera Selatan sendiri menyimpan beragam potensi berupa tradisi adat, tarian, bahasa, hingga kuliner khas.
"Halmahera Selatan memiliki beragam KIK berupa tradisi adat, tarian, bahasa, kuliner, serta potensi budaya lainnya yang perlu terus didokumentasikan sebagai aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah," jelas Zulfikar dalam materinya.
KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki dan diwariskan secara kolektif oleh masyarakat. Cakupannya meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, hingga indikasi asal.
Materi tentang desain industri turut menjadi perhatian peserta. Rizki Harit, Pemeriksa Desain Industri, menjelaskan strategi pendaftaran mulai dari identifikasi produk, pendokumentasian, hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Perlindungan desain industri dapat mendukung peningkatan daya saing produk, mencegah peniruan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," tegas Rizki.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mendiskusikan perbedaan perlindungan antara merek, hak cipta, dan desain industri. Dijelaskan bahwa ketiganya dapat dimiliki bersamaan selama memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
M. Ikbal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Malut, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, perangkat daerah, perguruan tinggi, serta UMKM dan Koperasi Merah Putih. Fokus utama adalah inventarisasi potensi KIK dan fasilitasi pendaftaran.
"Kemenkum Malut terus bersinergi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat komunal agar hasil kekayaan intelektual dapat dijaga, dilestarikan, dan memberikan manfaat ekonomi," ujar M. Ikbal.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, pengurus Koperasi Merah Putih, serta perwakilan Universitas Nurul Hasan Bacan.