Akademisi UKIM Soroti Ketimpangan Fiskal Blok Masela: Maluku Sumbang 20 Persen Gas Nasional, Hanya Nikmati 6 Persen

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 15:23:01 WIB
Maluku diperkirakan menyumbang 20 persen produksi gas nasional pada 2025, namun hanya menerima porsi Dana Bagi Hasil yang minim.
UKIM Soroti Ketimpangan Fiskal Blok Masela: Maluku Sumbang 20 Persen Gas Nasional, Hanya Nikmati 6 Persen LEAD: Akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Hobarth Williams Soselisa, mengkritisi ketimpangan pembagian manfaat fiskal Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam kajiannya, ia mengungkap bahwa Maluku diperkirakan menyumbang 20 persen produksi gas nasional pada 2025, namun hanya menerima porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat kecil. Ketimpangan ini dinilai tidak sebanding dengan risiko sosial dan ekologis yang ditanggung daerah penghasil. ISI:

AMBON — Ketimpangan fiskal dalam pengelolaan Blok Masela kembali menjadi sorotan. Dr. Hobarth Williams Soselisa, akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), menilai formula pembagian hasil gas bumi saat ini tidak mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Kajiannya bertajuk “20 Persen Gas Nasional, 6 Persen untuk Provinsi: Menguji Nalar Keadilan Fiskal Blok Masela bagi Maluku” mengupas tuntas persoalan ini.

6 Persen vs 20 Persen: Ketimpangan yang Tak Berimbang

Blok Masela, yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, memiliki cadangan terbukti 10,5 triliun kaki kubik gas. Bersama Papua, kawasan ini diperkirakan menyuplai 20 persen produksi gas nasional pada 2025. Maluku menjadi penopang utama ketahanan energi Indonesia menuju target Net Zero Emission. Namun, Soselisa mempertanyakan mengapa kontribusi sebesar itu hanya berbanding lurus dengan porsi fiskal yang minim.

Menurut kajiannya, skema DBH gas bumi menempatkan 69,5 persen penerimaan sebagai hak pemerintah pusat. Sisanya, 30,5 persen, dialokasikan ke daerah. Dari porsi tersebut, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004, sekitar 6 persen menjadi bagian pemerintah provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen bagi kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

“Angka 6 persen yang ramai diperbincangkan masyarakat Maluku sejatinya merujuk pada bagian pemerintah provinsi, bukan keseluruhan porsi daerah yang secara akumulatif mencapai sekitar 30 persen,” tegas Soselisa. Meski demikian, secara substansi kritik tersebut tetap relevan karena pemerintah pusat masih menerima lebih dari dua pertiga pendapatan.

UU HKPD Belum Sentuh Akar Masalah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disebut sebagai langkah maju. Aturan ini mendesain ulang formula DBH dengan memasukkan kategori daerah pengolah dan daerah berbatasan langsung. Penerapan pembobotan 90 persen formula reguler dan 10 persen berbasis kinerja daerah juga dilakukan.

Dari perspektif akademik, kebijakan tersebut merupakan kemajuan dalam prinsip fiscal federalism. Namun, Soselisa menilai perubahan administratif itu belum menyentuh persoalan mendasar: berapa proporsi ideal yang semestinya diterima daerah penghasil jika keadilan spasial dan kompensasi atas risiko ekologis benar-benar dijadikan dasar penghitungan.

Belajar dari Alaska, Norwegia, dan Papua Nugini

Untuk memperkuat argumentasinya, Soselisa membandingkan sistem pengelolaan manfaat sumber daya alam di sejumlah negara. Di Alaska, Amerika Serikat, setiap warga menerima dividen langsung dari hasil investasi kekayaan minyak negara bagian melalui Permanent Fund Dividend, yang pada 2023 mencapai sekitar 1.312 dolar AS per orang.

Norwegia memilih menginvestasikan hampir seluruh pendapatan migas ke dalam Government Pension Fund Global, yang nilainya kini mencapai hampir empat kali PDB negara tersebut. Sementara itu, Papua Nugini menerapkan Benefit Sharing Agreement dengan formula 40:30:30 sebelum proyek berjalan. Hak masyarakat lokal telah dijamin secara kontraktual.

“Ketiga model tersebut memiliki kesamaan, yakni memberikan kepastian hukum dan kepastian manfaat kepada masyarakat tanpa bergantung pada panjangnya proses birokrasi pemerintah,” ujar Soselisa.

Participating Interest 10 Persen: Tersendat di Birokrasi Hampir Satu Dekade

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela telah disepakati sejak 2016. Hingga pertengahan 2026, prosesnya masih tertahan pada tahap ketujuh dari sepuluh tahapan administrasi. Penyebabnya adalah tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Soselisa, kondisi ini menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar besaran persentase. Yakni lemahnya kelembagaan dan lambatnya birokrasi dalam menyelesaikan hak yang secara hukum telah ditetapkan. Ia mempertanyakan bagaimana Papua Nugini dapat mengeksekusi pembagian manfaat kepada masyarakat adat dengan cepat, sementara Indonesia masih terjebak dalam sengketa antarlembaga selama hampir satu dekade.

Tiga Usulan untuk Pemerintah Pusat

Berdasarkan kajiannya, Soselisa mengusulkan tiga agenda utama kepada pemerintah pusat. Pertama, meninjau ulang formula DBH gas bumi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan spasial dan kompensasi risiko ekologis. Kedua, mempercepat penyelesaian administrasi Participating Interest 10 persen agar manfaat langsung dirasakan masyarakat. Ketiga, mengadopsi mekanisme benefit sharing yang memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti yang diterapkan di Papua Nugini.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: malukupost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top