AMBON — Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang tengah digodok DPR RI tak hanya bicara soal infrastruktur dan alokasi anggaran. Regulasi ini juga mengunci perlindungan bagi hak masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan pesisir agar tidak tergerus pembangunan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan dana khusus yang dirancang bukan sekadar bagi-bagi uang ke daerah. Instrumen fiskal ini harus menjadi jawaban atas ketimpangan pelayanan publik dan konektivitas yang selama ini dirasakan warga di pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Mercy menjelaskan, tim Pansus memastikan formula dana khusus kepulauan tidak akan berbenturan dengan undang-undang yang sudah berlaku. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk saling menguatkan dengan kebijakan fiskal yang ada.
“Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah kepulauan. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat konektivitas, serta melindungi pulau-pulau 3T,” ujar Mercy dalam keterangannya di Ambon.
Pansus melihat karakteristik geografis Maluku dan wilayah kepulauan lain memiliki posisi strategis untuk menggenjot ekonomi biru (blue economy). Dengan payung hukum dan dukungan fiskal yang tepat, potensi maritim yang selama ini terpendam diharapkan bisa dimaksimalkan.
Namun, sisi kemanusiaan dan kebudayaan justru mendapat porsi krusial dalam naskah akademik RUU ini. Mercy memastikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat akan dikunci rapat ke dalam substansi undang-undang.
Seluruh masukan itu, kata Mercy, diperoleh melalui prinsip meaningful participation. Artinya, suara masyarakat bawah benar-benar didengarkan dalam setiap tahapan penyusunan.
Setelah merampungkan penyerapan aspirasi di Maluku, Pansus DPR RI akan langsung membawa poin-poin penting tersebut ke pembahasan tingkat pertama. Proses ini akan dilakukan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR.
Dengan masuknya tahap ini, RUU Daerah Kepulauan dipastikan semakin dekat dengan pengesahan. Daerah-daerah kepulauan seperti Maluku pun menaruh harapan besar agar regulasi ini bisa menjadi jawaban atas puluhan tahun ketertinggalan pembangunan.