JAKARTA — Seorang ibu muda berdiri cukup lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk yang nyaris serupa. Ia membalik kemasan, memastikan adanya logo halal, lalu membaca informasi produk dengan saksama. Setelah itu, ia membuka telepon genggam untuk memverifikasi status sertifikat halal melalui layanan resmi sebelum akhirnya memasukkan produk itu ke keranjang belanja.
Pemandangan semacam itu diharapkan menjadi wajah baru perilaku belanja masyarakat Indonesia setelah 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut menandai dimulainya kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Selama beberapa bulan terakhir, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kesiapan pelaku usaha. Berbagai sosialisasi dilakukan BPJPH, kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga asosiasi usaha. Namun satu mata rantai yang sering luput dari pembahasan adalah konsumen sebagai pemilik hak sekaligus pihak yang paling merasakan manfaat sistem jaminan produk halal.
Regulasi yang baik tidak pernah cukup jika masyarakat masih bersikap pasif. Produk bersertifikat halal memberikan kepastian hukum, tetapi kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau logo pada kemasan.
Pemerintah meluncurkan Gerakan Konsumen Sahabat Halal sebagai terobosan menghubungkan seluruh elemen dalam ekosistem jaminan produk halal. Konsumen tidak diposisikan sebagai pencari kesalahan pelaku usaha, melainkan mitra dalam menjaga keyakinan publik.
"Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, maupun praktik usaha yang merugikan konsumen," demikian pernyataan dalam bahan sosialisasi BPJPH.
Kebiasaan sederhana yang didorong antara lain memeriksa label halal sebelum membeli, membaca informasi pada kemasan, serta memanfaatkan layanan digital resmi untuk memastikan status sertifikat produk. Jika dilakukan secara konsisten, kebiasaan itu akan tumbuh menjadi gaya hidup.
Terobosan lain yang disiapkan adalah Halal Trust Index Indonesia, sebuah indeks nasional yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem halal. Indikatornya meliputi literasi halal, kemudahan memperoleh informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan tingkat kepuasan konsumen.
Selama ini keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Padahal ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas perlindungan konsumen. Indeks kepercayaan memungkinkan pemerintah memiliki instrumen evaluasi yang lebih komprehensif untuk menyempurnakan kebijakan.
Perguruan tinggi juga didorong berperan strategis dalam membangun budaya halal, tidak hanya mencetak auditor halal tetapi juga membentuk kesadaran kritis di kalangan mahasiswa sebagai konsumen masa depan.