AMBON — Ombudsman Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Maluku memulai proses penilaian maladministrasi tahun 2026 dengan entry meeting yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/1/2026). Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara langsung membuka kegiatan tersebut, didampingi Wakil Gubernur, Wakapolda Maluku, Sekretaris Daerah, serta para bupati dan wali kota se-Maluku.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin hadir dalam pertemuan itu dan menyampaikan bahwa penilaian ini bukan ajang kompetisi semata. “Penilaian maladministrasi tidak semata-mata berorientasi pada capaian peringkat, tetapi bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Fikri Yasin di hadapan para kepala daerah dan pimpinan OPD.
Fikri Yasin mendorong Provinsi Maluku untuk masuk dalam jajaran tiga besar nasional pelayanan publik. Menurutnya, capaian itu harus diiringi dengan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia menekankan bahwa Ombudsman akan mengawal proses penilaian secara ketat di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Entry meeting ini dihadiri pula oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku, serta para peserta entry meeting dari berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah.
Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Provinsi Maluku, yang dinilainya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga memperoleh pelayanan adil, profesional, dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa entry meeting menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas birokrasi dan tata kelola pelayanan publik.
“Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas,” tegas Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur mengajak seluruh kepala daerah, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, dan aparatur pelayanan publik di Maluku menjadikan penilaian maladministrasi sebagai gerakan bersama. Tujuannya memperkuat reformasi birokrasi, membangun budaya melayani, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan komitmen bersama untuk terus berbenah dan melayani dengan hati, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Maluku akan semakin meningkat,” ujar Hendrik Lewerissa.