Bupati Buru Selatan Tegur Keras Pimpinan OPD yang Bolos Rapat Paripurna DPRD, Sebut Kewajiban Hukum

Penulis: Pandu Wibisono  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:19:31 WIB
Bupati Buru Selatan memberikan teguran keras kepada pimpinan OPD yang absen dalam rapat paripurna DPRD di Namrole, Rabu (29/7/2026).

NAMROLE — Bupati Buru Selatan menegaskan bahwa kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam setiap agenda resmi bersama DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat sebagai penyelenggara pemerintahan. Pernyataan tegas itu disampaikan di hadapan anggota DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Namrole.

"Ini sudah beberapa kali saya sampaikan. Jangan menganggap persoalan kehadiran sebagai hal yang sepele. Ini adalah kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan," ujar Bupati di hadapan anggota DPRD pada Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026).

Empat Periode Anggota DPRD, Bupati Paham Betul Fungsi Pengawasan

Bupati mengungkapkan bahwa dirinya sangat memahami situasi tersebut karena pernah menjadi anggota DPRD selama empat periode. Pengalaman panjang sebagai legislator membuatnya mengetahui secara langsung pentingnya kehadiran pimpinan OPD dalam rapat bersama DPRD.

"Saya sering dapat laporan, dapat kiriman foto, saya sangat malu dan marah sekali. Saya pernah jadi anggota DPRD, saya pernah alami," ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan (check and balance) terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, setiap pimpinan OPD wajib menghormati undangan dan agenda resmi yang diselenggarakan DPRD.

Kecuali Tugas Dinas Mendesak, Absen Tanpa Alasan Tak Bisa Ditolerir

Bupati meminta seluruh kepala OPD untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dengan menghadiri rapat-rapat bersama DPRD. Menurutnya, ketidakhadiran hanya dapat dimaklumi apabila pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan yang sangat penting di luar daerah.

"Saya pernah berada di posisi itu. Saya memahami bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, saya tegaskan bahwa kehadiran pimpinan OPD dalam rapat bersama DPRD adalah wajib hukumnya, kecuali ada tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan," ujarnya.

Evaluasi Kedisiplinan Jadi Catatan Kinerja OPD ke Depan

Lebih lanjut, Bupati memperingatkan bahwa persoalan kedisiplinan kehadiran akan menjadi bahan evaluasi ke depan. Ia menegaskan tidak menginginkan kejadian serupa terus berulang karena dapat mengganggu hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, seluruh pimpinan OPD diminta lebih disiplin, saling menghargai, serta meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Di akhir penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menjadikan teguran tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki kedisiplinan, memperkuat koordinasi, dan membangun hubungan kerja yang semakin harmonis dengan DPRD demi kepentingan masyarakat Buru Selatan.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: ambontoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top