AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengemukakan bahwa pengalihan tanggung jawab pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat akan membuat kapasitas anggaran daerah lebih lega. Kebijakan ini dinilai menjadi peluang bagi pemprov untuk merancang lebih banyak program yang berdampak langsung pada kepentingan warga.
“Jika tanggung jawab pembiayaan PPPK guru diambil alih oleh pemerintah pusat, berarti ada ruang fiskal yang tersedia untuk daerah rileks dan kita punya kesempatan untuk merancang program dan kegiatan yang lebih banyak untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Lewerissa di Ambon, Rabu.
Berdasarkan data penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, tercatat 914 guru yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Sebelumnya, Pemprov Maluku juga telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 636 ASN PPPK penuh waktu, termasuk 101 guru PPPK.
Secara keseluruhan, jumlah PPPK paruh waktu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku mencapai 2.958 orang dari berbagai formasi. Angka ini menunjukkan besarnya beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD.
Kebijakan ini mengacu pada kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam skema tersebut, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pemerintah pusat disebut tengah melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai status agar penyelesaian persoalan ini tuntas menyeluruh.
Lewerissa berharap kebijakan pengalihan status kepegawaian dan pembiayaan guru PPPK ini dapat dilaksanakan secara konsisten serta berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kepastian agar kesejahteraan para pendidik meningkat.
“Saya berharap semoga hal ini dapat terlaksana secara konsekuen dan konsisten serta berkelanjutan, sehingga dapat menyejahterakan guru-guru PPPK,” ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis karena selama ini belanja pegawai kerap mendominasi struktur APBD, sehingga porsi untuk belanja modal dan program publik menjadi terbatas. Dengan adanya relaksasi fiskal, pemprov memiliki peluang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran ke sektor infrastruktur, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.