Keuangan Pemprov Maluku Terbatas, DPRD Minta Rencana Bentuk Lima BUMD Baru Dikaji Ulang

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 09:46:01 WIB
Rapat Badan Anggaran DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku membahas kajian ulang rencana pembentukan lima BUMD baru.

AMBON — Rencana Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membentuk lima badan usaha milik daerah (BUMD) baru mendapat sorotan dari DPRD setempat. Komisi III DPRD Maluku menilai kemampuan fiskal APBD belum cukup untuk mendukung tambahan beban pembiayaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo menegaskan, usulan pembentukan perusda baru yang sempat disampaikan gubernur dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu masih perlu dipertimbangkan matang.

"Kami minta pemprov meninjau kembali rencana pembentukan perusda baru mengingat kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban pembiayaan yang suntikan modalnya dari pemda, sementara kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas," katanya di Ambon, Minggu.

Dua Sektor yang Disetujui Kemendagri

Dari lima BUMD yang diwacanakan, Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui dua sektor untuk diusulkan, yakni perikanan serta pertambangan. Namun, DPRD menilai persetujuan itu pun belum cukup menjadi dasar untuk segera merealisasikan badan usaha baru.

Alhidayat menegaskan prioritas utama saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah beroperasi agar mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang maksimal. Menurutnya, efisiensi pengelolaan lebih utama ketimbang menambah entitas bisnis baru yang berpotensi membebani keuangan daerah.

Perusda Panca Karya Dinilai Belum Maksimal

Perusda Panca Karya, salah satu BUMD milik Pemprov Maluku, disebut sebagai contoh yang harus diperkuat terlebih dahulu. Kinerja perusahaan itu dinilai belum optimal sehingga penguatan internal dianggap lebih mendesak daripada membuka bidang usaha baru.

"Kecuali bila perusda yang ada benar tidak mampu bertahan dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan untuk membentuk yang baru berdasarkan kajian yang matang," ujarnya.

Alhidayat menambahkan, sektor perikanan maupun energi dan pertambangan sebenarnya masih bisa diperkuat melalui BUMD yang telah ada, seperti Perusda Panca Karya, tanpa harus membentuk badan usaha baru.

Rapat Banggar Minta Pemprov Kaji Ulang

Permintaan agar rencana tersebut dikaji ulang juga telah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku. DPRD meminta pemda mempertimbangkan kembali rencana pembentukan perusda baru, termasuk model bisnis dan ruang lingkup usahanya.

Menurut Alhidayat, kajian yang komprehensif menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah daerah memutuskan langkah ekspansi. Ia mengingatkan agar keputusan tidak didasarkan pada keinginan sesaat, melainkan pada analisis kebutuhan dan kemampuan finansial daerah secara menyeluruh.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top