Ribuan Ban Bekas Hangus Terbakar di Halmahera Tengah, Polisi Buru Dua Pelaku Pembakaran

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 19:02:33 WIB

HALMAHERA TENGAH — Ribuan ban bekas yang ditumpuk di area penampungan sebuah perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, ludes dilalap api. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (31/8) siang itu memicu kepanikan warga di sekitar lokasi karena asap hitam pekat membumbung tinggi dan menyebar hingga pemukiman.

Api dengan cepat membesar dan melahap tumpukan ban yang mudah terbakar, membuat proses pemadaman menjadi sulit. Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah mengingat skala ban yang terbakar mencapai ribuan unit.

Dua Terduga Pelaku Diburu Polisi

Kepolisian Resor Halmahera Tengah bergerak cepat dengan memburu dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Kedua terduga tersebut diketahui melarikan diri setelah api mulai membesar dan menghubungi pihak berwajib untuk menyelidiki lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas kedua pelaku dan tengah melakukan pengejaran. "Kami sudah mengerahkan tim untuk memburu dua orang tersebut. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8) sore.

Asap Tebal Menyelimuti Permukiman Warga

Dampak langsung kebakaran langsung dirasakan warga. Asap tebal berbau menyengat menyelimuti sejumlah permukiman di sekitar area perusahaan, memaksa sebagian warga untuk menutup diri di dalam rumah. Sejumlah warga juga melaporkan gangguan pernapasan ringan akibat menghirup asap hasil pembakaran karet ban.

Warga setempat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. "Kami sangat dirugikan, selain lingkungan tercemar, warga juga ketakutan. Semoga pelakunya cepat ditangkap," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Motif dan Tindak Lanjut Hukum

Polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut, apakah murni aksi kriminal atau terkait dengan perselisihan lain. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Dua terduga pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) terancam dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang dapat menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. Pihak perusahaan juga tengah melakukan inventarisasi total kerugian yang dialami akibat insiden ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan kedua pelaku kepada aparat keamanan terdekat.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top