Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Maluku, menghadirkan layanan jemput bola pembuatan paspor melalui program Eazy Passport di tengah keramaian DPRD Kota Expo 2026. Layanan ini digelar agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Program tersebut menyasar kebutuhan ibadah umrah dan haji yang masih mendominasi permohonan paspor di Ambon.
AMBON — Warga yang sedang menghadiri DPRD Kota Expo 2026 di Ambon kini bisa langsung mengurus paspor di lokasi acara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon membuka gerai pelayanan Eazy Passport secara jemput bola untuk memangkas jarak antara masyarakat dan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan inisiatif ini lahir dari keinginan institusinya untuk lebih dekat dengan kebutuhan warga. "Kami berharap dengan adanya keramaian atau kegiatan seperti ini, ketika masyarakat membutuhkan paspor, kami datang. Jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kami langsung jemput ke sana," ujarnya di Ambon, Jumat (4/9).
Layanan Eazy Passport tidak hanya tersedia saat ada kegiatan besar seperti expo. Kantor Imigrasi Ambon membuka peluang bagi instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat untuk memanfaatkan skema pelayanan kolektif ini.
Syaratnya cukup sederhana: minimal 15 pemohon dalam satu kelompok. Setelah pengajuan memenuhi ketentuan, petugas Imigrasi Ambon akan mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor secara langsung.
Tarif pembuatan paspor di Ambon masih mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, pemohon dikenakan biaya Rp650 ribu. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dibanderol Rp950 ribu.
Pembayaran dilakukan melalui bank dan pemohon akan mendapatkan kuitansi. Transaksi bisa dilakukan menggunakan layanan perbankan, termasuk mobile banking melalui telepon seluler.
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen yang wajib disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Adapun untuk penggantian paspor lama, pemohon cukup membawa KTP dan paspor sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Eben menyebut permohonan paspor di Ambon masih didominasi kebutuhan perjalanan ibadah, khususnya umrah dan haji. Meski terbilang stabil, ia mengamati adanya kecenderungan penurunan jumlah pemohon dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena ini dinilai berkaitan langsung dengan kebijakan penerbitan paspor masa berlaku hingga sepuluh tahun. "Kalau banyak yang menggunakan 10 tahun, otomatis 10 tahun lagi. Jadi kalau dihitung-hitung memang agak menurun, tapi tidak signifikan dan tidak drastis," jelasnya.
Selain menjemput bola, Imigrasi Ambon juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mendaftar, mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, memilih kantor Imigrasi, serta menentukan jadwal pelayanan sesuai ketersediaan.
"Kami mengajak masyarakat Ambon yang ingin ke luar negeri dan ingin membuat paspor, silakan menggunakan aplikasi M-Paspor untuk menentukan sendiri hari dan waktunya," tutur Eben.