Prabowo Perintahkan DEN Siapkan E20-E50, Tindak Lanjut RUU Migas

Penulis: Tedy Rustandi  •  Jumat, 18 September 2026 | 08:50:01 WIB

MALUKU — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Dewan Energi Nasional menyiapkan langkah menuju bahan bakar campuran etanol 20 persen (E20) hingga 50 persen (E50), sekaligus menindaklanjuti pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi. Arahan itu muncul di tengah gejolak geopolitik yang menekan pasokan dan harga energi global. Langkah ini menyasar dua hal sekaligus: mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat kemandirian energi dalam negeri.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan isi arahan itu kepada wartawan, dikutip Jumat (18/9/2026).

Dari B50 ke E20: Belajar dari Solar

Pemerintah ingin mengulang keberhasilan program B50 dalam menekan impor solar. B50 merupakan bahan bakar campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen solar, yang diluncurkan sejak 1 Juli 2026.

Program itu diperkirakan menghemat devisa Indonesia hingga Rp170 triliun pada tahun ini. Capaian tersebut menjadi dasar bagi Prabowo untuk mendorong langkah serupa pada bahan bakar berbasis etanol.

"Yang ini (B50) mengantarkan kita untuk tidak lagi melakukan impor solar. Nah, belajar dari sini, Bapak Presiden tadi memerintahkan untuk segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk kita membangun E20, E50," kata Bahlil.

Apa Itu E20 dan E50

E20 adalah bahan bakar minyak dengan campuran 20 persen etanol, sedangkan E50 mengandung 50 persen etanol. Keduanya berbeda dari biodiesel B50 yang berbasis minyak nabati, karena etanol umumnya diproduksi dari bahan baku tanaman seperti tebu, jagung, atau singkong.

Bahlil menegaskan arahan Prabowo bertujuan membangun kemandirian energi nasional. "Ini sebagai bentuk daripada mendorong ketersediaan BBM dalam negeri," ujarnya.

Optimalisasi Ladang Migas dan RUU Migas

Selain percepatan adopsi etanol, Prabowo meminta DEN mengoptimalkan ladang minyak dan gas eksisting. Langkah ini dinilai penting untuk menahan laju penurunan produksi sementara transisi energi berjalan.

Arahan lain menyentuh pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi sejumlah kebijakan sektor migas, termasuk tata kelola investasi dan bagi hasil.

DEN sendiri berperan sebagai lembaga yang merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional. Perintah Presiden menempatkan lembaga ini di depan dalam menyusun peta jalan transisi bahan bakar nabati.

Penutup: Bagi pelaku pasar dan pelanggan energi, arah kebijakan ini menentukan lanskap BBM beberapa tahun ke depan. Jika E20 dan E50 berjalan seperti B50, impor BBM bisa ditekan lebih dalam lagi — meski tantangan penyediaan bahan baku etanol dan kesiapan infrastruktur masih menunggu pembuktian.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top