DPD RI Gagas RUU Kecerdasan Buatan, Gandeng BRIN dan ICMI

Penulis: Pandu Wibisono  •  Rabu, 23 September 2026 | 16:34:31 WIB
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menerima kunjungan Kepala BRIN Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan.

MALUKU — DPD RI memulai penyusunan Rancangan Undang-undang Kecerdasan Buatan dengan menggandeng BRIN dan ICMI sebagai mitra kajian. Kerja sama ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman untuk memastikan regulasi AI berbasis bukti ilmiah. Langkah ini menandai upaya legislatif pertama yang menyasar tata kelola AI secara konstitusional di Indonesia.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai perkembangan AI yang cepat telah mengubah pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat, sementara kebijakan negara belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju tersebut. Karena itu, DPD RI memutuskan melibatkan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dalam setiap kajian RUU inisiatif mereka.

Mengapa DPD RI Anggap AI Perlu Diatur Konstitusional

Sultan menyoroti bahwa AI memang memberi kemudahan bagi masyarakat di dunia kerja dan aktivitas lain. Namun tanpa kontrol konstitusional, teknologi ini berpotensi menjadi ancaman yang memicu krisis sosial di masa depan.

"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," kata Sultan, dikutip dari Antara, Selasa (22/9).

Pernyataan itu disampaikan setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI Arif Satria di Kantor DPD RI, Senayan, Senin (21/9).

Peran BRIN dan ICMI dalam Penyusunan RUU AI

BRIN dan ICMI dipilih karena kapasitas serta pengalaman keduanya dalam menyusun kebijakan berbasis bukti. DPD RI berkomitmen melibatkan kedua lembaga tersebut dalam setiap tahap kajian RUU yang menjadi inisiatif DPD.

"Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional," ujar Sultan.

Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar DPD RI memperoleh perspektif yang utuh secara ilmiah dan tetap sejalan dengan nilai keagamaan serta budaya bangsa.

"Kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," katanya.

Prinsip Partisipasi Bermakna dalam Legislasi AI

Keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil disebut Sultan sebagai upaya memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Prinsip ini menuntut adanya ruang bagi publik dan pemangku kepentingan non-pemerintah untuk ikut membentuk kebijakan.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: MoU dan Kajian Resmi

Kerja sama antara DPD RI, BRIN, dan ICMI akan dituangkan secara resmi dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU. Setelah itu, kajian penyusunan RUU AI diharapkan berjalan dengan landasan riset yang lebih kuat.

Bagi pelaku industri digital dan investor startup, arah regulasi ini menjadi sinyal awal tentang kerangka hukum yang akan mengatur pengembangan dan penerapan AI di Indonesia. DPD RI belum merinci jadwal pembahasan maupun cakupan materi yang akan dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top