Pemprov Maluku Survei Kepulauan Lucipara 15–29 Oktober 2026, Siapkan Dasar Kawasan Konservasi Perairan

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16:01 WIB
Petugas menyiapkan peralatan survei lapangan kawasan konservasi perairan Kepulauan Lucipara.

AMBON — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku menyatakan survei lapangan diperlukan untuk memperbarui data sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi. Kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Kepala DKP Maluku Erawan Asikin menuturkan, pihaknya tidak hanya menghitung warga yang bermukim di Lucipara, tetapi juga masyarakat dari luar kepulauan yang menggantungkan penghidupan di perairan tersebut.

"Di sana memang tidak banyak penduduk. Namun, kami juga harus memperhitungkan masyarakat yang tidak bermukim di Lucipara, tetapi menjadikan kawasan itu sebagai tempat mencari ikan atau daerah penangkapan ikan," kata Erawan di Ambon, Kamis (15/10/2026).

Habitat Penyu dan Ekosistem Laut Jadi Pertimbangan Utama

Kepulauan Lucipara menyimpan kekayaan ekosistem laut, bentang alam yang menarik, serta habitat penyu yang perlu dilindungi. Persoalannya, posisi kepulauan yang terpencil membuat pengawasan dan pengelolaan kawasan secara rutin tidak mudah dilakukan.

Karena itu, survei tidak berhenti pada kondisi ekologis. Tim juga mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi warga yang memanfaatkan sumber daya di kawasan tersebut.

Temuan lapangan itu akan dipakai untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan kepentingan mereka masuk dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Penyelaman hingga Pemetaan Udara dengan UAV

MPA Program Coordinator YKAN Evi Nurul Ihsan menjelaskan, survei memakai sejumlah metode pengumpulan data, mulai dari penyelaman, pengamatan habitat, hingga pemetaan udara menggunakan pesawat tanpa awak atau UAV.

Tim akan memverifikasi langsung kondisi habitat di dasar perairan untuk melengkapi data citra satelit. Verifikasi itu diperlukan agar pemetaan ekosistem dan penyusunan zonasi kawasan konservasi berdiri di atas data yang lebih akurat.

Selain kondisi ekologis, tim memetakan pola pemanfaatan ruang daratan dan profil perikanan di Kepulauan Lucipara. Kajiannya mencakup jenis kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat serta tingkat pemanfaatan potensi perikanan di kawasan itu.

Peluang Ekonomi Dikaji Tanpa Mengorbankan Ekosistem

DKP Maluku akan mengkaji peluang pengembangan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik wilayah, termasuk sektor perikanan dan pariwisata.

Erawan menyebut pengembangan wisata di Kepulauan Lucipara perlu mempertimbangkan jarak dari pusat permukiman, keterbatasan transportasi, serta daya dukung lingkungan agar tidak mengganggu kelestarian ekosistem laut.

Data soal potensi perikanan dan pariwisata dibutuhkan untuk mengidentifikasi peluang ekonomi yang bisa dikembangkan tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem laut.

Hasil Survei Dibahas di FGD Bersama Pemangku Kepentingan

Hasil survei akan dianalisis bersama kelompok kerja yang telah dibentuk pemerintah daerah. Kajian itu selanjutnya disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Maluku sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan kawasan.

"Kami berharap kawasan konservasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab DKP Maluku, tetapi juga melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Evi.

Setelah survei rampung, hasilnya dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD). Forum itu menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dan penyusunan rancangan zonasi kawasan konservasi Kepulauan Lucipara.

Melalui tahapan tersebut, Pemprov Maluku berharap perlindungan ekosistem laut dan habitat penyu berjalan seiring dengan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kawasan itu.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top