LANGGUR — Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu menilai skema penyaluran gaji melalui Kopdes menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa perencanaan matang. Ia menekankan mekanisme pembayaran gaji ASN sebaiknya tetap berjalan melalui sistem yang selama ini digunakan.
Pengecualian hanya berlaku jika ada alasan kuat dan kajian menyeluruh yang membuktikan perubahan itu benar-benar memberi manfaat bagi pegawai dan masyarakat. "Sebaiknya skema pembayaran gaji pegawai harus berjalan seperti biasa dan sebagaimana mestinya. Presiden Prabowo harus berpikir yang baik untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Benhur.
Benhur menyoroti potensi kesan bahwa pegawai diarahkan melakukan transaksi ekonomi di koperasi yang ditunjuk. Menurut dia, hal itu membatasi keleluasaan ASN dalam mengakses dan menggunakan gaji mereka.
Rencana pemerintah pusat menyetarakan koperasi sebagai mitra penyaluran pembayaran, sebagaimana PT Pos dan perbankan, menjadi dasar penolakan tersebut. Benhur meminta agar posisi koperasi tidak dipaksakan menggantikan saluran pembayaran yang sudah berjalan.
Politikus PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah pusat mengevaluasi dampak kebijakan terhadap pegawai di daerah. Kajian dinilai perlu mencakup aspek manfaat, risiko, dan kesiapan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sikap DPRD Maluku ini menambah daftar suara kritis terhadap rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat soal tanggapan atas penolakan tersebut.