Anggota DPD RI Bisri Latuconsina Reses ke KPU Maluku, Kumpulkan Bahan Pengawasan UU Pemilu

Penulis: Ramli Siregar  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:16:01 WIB
Anggota DPD RI Bisri Latuconsina bersama tim tiba di Kantor KPU Provinsi Maluku untuk menghimpun informasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.

AMBON — Bisri yang juga Anggota Komite I DPD RI datang bersama tim untuk menghimpun informasi mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepelumuan. Kedatangan legislator asal Maluku itu disambut baik oleh pimpinan KPU Provinsi Maluku.

Shaddek Fuad menilai pertemuan tersebut penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, forum semacam ini membuka ruang dialog antara penyelenggara dan pengawas di tingkat pusat maupun daerah.

Apa yang Dibahas dalam Pertemuan di Kantor KPU Maluku?

Agenda utama kunjungan adalah penyerapan aspirasi dan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017. Berbagai masukan yang muncul dalam diskusi diharapkan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pertemuan juga membahas implementasi aturan kepemiluan serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. KPU Maluku mendapat kesempatan menyampaikan kondisi lapangan kepada perwakilan DPD RI.

Siapa Saja yang Hadir dari Jajaran KPU Maluku?

Selain Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, hadir anggota KPU Provinsi Maluku Almudatsir Z. Sangadji dan Wawan K. Susanto. Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina turut mendampingi bersama pejabat eselon III dan IV di lingkungan KPU Provinsi Maluku.

Komposisi delegasi yang lengkap ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga membahas substansi pengawasan pemilu. Pertemuan berlangsung di lantai 2 kantor KPU Provinsi Maluku.

Mengapa Sinergi DPD dan KPU Daerah Penting?

DPD RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang di daerah, termasuk di bidang kepemiluan. Lewat reses, anggota DPD menyerap aspirasi warga dan penyelenggara untuk kemudian dibawa ke forum pengawasan di tingkat pusat.

Bagi KPU Maluku, dialog dengan legislator membuka jalur penyampaian kendala teknis maupun regulasi yang ditemui di lapangan. Sinergi antara DPD RI dan KPU Provinsi Maluku dinilai memperkuat implementasi UU Pemilu di wilayah Maluku.

Kunjungan reses ini menjadi bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi Bisri di daerah pemilihan Maluku. Materi yang terkumpul akan diinventarisasi sebagai dasar fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Pemilu.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: koreri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top