Biaya Konversi Motor Listrik 2026 Rp 15-17 Juta, Subsidi Rp 5 Juta Belum Turun

Penulis: Ujang Rahmat  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:20:01 WIB
Biaya konversi motor bensin ke listrik saat ini berkisar Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per unit, termasuk baterai.

MALUKU — Konversi motor bensin ke listrik di Indonesia kini menelan biaya Rp 15 juta hingga Rp 17 juta per unit sudah termasuk baterai, sementara paket tanpa baterai sekitar Rp 10 juta. Rentang harga bergantung pada spesifikasi motor, komponen, dan tingkat kustomisasi. Pemerintah menyiapkan subsidi Rp 5-6 juta per unit, tetapi hingga kini skema tersebut belum resmi berjalan.

Kementerian ESDM mencatat biaya konversi sekitar Rp 15 juta untuk motor matic dan Rp 14,1 juta untuk motor non-matic. Angka itu menjadi acuan bengkel bersertifikat Kementerian Perhubungan dalam menyusun penawaran ke pemilik kendaraan.

Selisih harga di lapangan muncul dari paket yang dipilih. Bengkel yang tidak menyertakan baterai dalam paket konversi mematok biaya lebih rendah, yakni sekitar Rp 10 jutaan.

Komponen Inti yang Menentukan Harga

Proses mengubah motor bensin menjadi listrik melibatkan penggantian sejumlah komponen utama. Paket konversi mencakup pak baterai lengkap dengan sistem manajemen baterai (BMS), DC to DC converter, motor listrik, serta controller atau inverter sebagai pengatur penggerak.

Port charger dan peralatan pendukung masuk dalam paket. Estimasi biaya komponen inti di sejumlah bengkel berkisar Rp 3 jutaan untuk kontroler dan Rp 3 jutaan untuk dinamo.

Biaya pengurusan surat kendaraan dan breket umumnya sudah termasuk total biaya konversi. Sebagian bengkel merinci pengurusan surat sekitar Rp 900 ribuan.

Syarat Motor yang Boleh Dikonversi

Landasan hukumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023, menggantikan Permenhub No. 65 Tahun 2020. Kendaraan hasil konversi wajib lolos pengujian teknis dan laik jalan yang diajukan bengkel tersertifikasi Kementerian Perhubungan.

  • Kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc dan masih layak jalan
  • Administrasi lengkap (STNK dan BPKB) dengan nama pemilik sama di STNK dan KTP
  • Konversi dilakukan di bengkel bersertifikat resmi Kementerian Perhubungan

Subsidi Rp 10 Juta Era 2023 dan Status Sekarang

Pemerintah mengalokasikan Rp 7 triliun untuk subsidi motor listrik hingga 2024, mencakup 800.000 motor baru dan 200.000 unit konversi. Besaran bantuan konversi awalnya Rp 7 juta per unit, lalu naik hingga Rp 10 juta dengan batas satu hak per NIK.

Dengan skema itu, biaya konversi yang semula sekitar Rp 15 juta tertekan menjadi sekitar Rp 5 juta. Program berakhir pada 2024 dan tidak berlanjut pada 2025 karena efisiensi anggaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Maret 2026 menyatakan pemerintah akan menggulirkan kembali program konversi dengan subsidi sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit. Per Juli 2026, ESDM masih mengkaji skema barunya.

Pada 31 Agustus 2026, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran Rp 635,24 miliar dalam RAPBN 2027 untuk konversi 63.000 unit motor listrik. Calon pemohon perlu memantau pengumuman resmi di ebtke.esdm.go.id karena subsidi belum tentu bisa dinikmati saat ini.

Alur Pendaftaran Saat Program Dibuka

  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran daring di ebtke.esdm.go.id
  • Bengkel konversi mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat-surat
  • Pemohon dan bengkel menyepakati total biaya, lalu mengisi surat pernyataan kesediaan
  • Bengkel melaksanakan konversi, kemudian BPLJSKB Kementerian Perhubungan melakukan pengujian

Tanpa subsidi, pemilik motor 110-150 cc yang layak jalan harus menyiapkan dana Rp 15-17 juta untuk beralih ke penggerak listrik. Angka itu jauh di atas biaya konversi bersubsidi yang pernah menyentuh Rp 5 juta pada 2023-2024.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: otosia.liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top