Status Plt Kepala BPKAD Maluku Bermasalah, Kenaikan Pangkat Belasan ASN di Bidang Akuntansi Tertahan

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:56:42 WIB
Plt Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras Ardianto, tidak terdata dalam sistem kepegawaian daerah.

AMBON — Rudi Waras Ardianto merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperbantukan atau BKO ke Pemprov Maluku. Status itu membuatnya tidak terdata dalam sistem kepegawaian daerah, seperti portal SIPED maupun SIASN.

Belasan ASN Terdampak di Bidang Akuntansi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richie Huwae, mengungkapkan bahwa pegawai yang terdampak mencapai belasan orang. Mereka mayoritas berada di Bidang Akuntansi BPKAD.

"Pegawai yang pangkat dan golongannya tidak bisa naik karena persoalan status Rudi Waras sebagai Kepala Bidang Akuntansi dan Plt BPKAD mencapai belasan orang," ujar Huwae di kantor Gubernur Maluku, belum lama ini.

Proses Administrasi Kepegawaian Tersendat

Menurut Huwae, kondisi ini menyebabkan proses administrasi kepegawaian di internal BPKAD mengalami kendala. Penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan jenjang karier ASN di bawah koordinasi pejabat terkait ikut terdampak.

"Secara data kepegawaian, Rudi Waras itu pegawai BPKP. Jadi tidak terdata di portal data SIPED maupun SIASN," jelasnya.

Pemprov Koordinasi dengan Pusat, Ada Arahan Ganti Plt?

Pemerintah Provinsi Maluku kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi administratif. Huwae menegaskan bahwa hak-hak ASN tidak boleh dirugikan akibat persoalan ini.

"Sementara berproses, supaya hak-hak pegawai terkait karier, penilaian kinerja dan pangkat tidak bermasalah. Karena Rudi Waras tidak terdata sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Maluku," katanya.

Berdasarkan aturan kepegawaian, Rudi Waras juga belum memenuhi persyaratan untuk didefinitifkan sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Maluku. Saat ditanya apakah ada arahan agar Rudi Waras diganti, Huwae membenarkan hal tersebut. "Betul. Katong sementara berproses," jawabnya singkat.

Surat BPKP 2024: Prinsipnya Tidak Diperpanjang

Huwae mengungkapkan, surat dari BPKP pada tahun 2024 pada prinsipnya tidak memperpanjang penugasan Rudi Waras, melainkan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal. "Kalau mau menjadi pegawai Pemprov harus sesuai mekanisme ketentuan," tegas Huwae.

Persoalan ini telah disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk segera mendapat perhatian dan solusi administratif. Pemerintah daerah berharap pelayanan administrasi dan hak-hak ASN di lingkungan BPKAD tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: beritamalukuonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top