MALUKU — Kabar gembira bagi pemilik motor bekas. Proses balik nama kendaraan kini tidak lagi dipungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku di semua Samsat di Indonesia, merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaran baru yang dikenakan bea tersebut. Sementara kendaraan bekas yang mengalami perpindahan kepemilikan—baik motor maupun mobil—tidak lagi dibebani biaya balik nama.
Meski BBNKB gratis, proses balik nama tetap membutuhkan sejumlah biaya lain. Yang digratiskan hanya komponen BBNKB-nya saja. Pemilik baru tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Jadi, jangan kaget jika masih ada tagihan saat mengurus di Samsat. Pastikan dana untuk komponen pajak dan administrasi tersebut sudah disiapkan.
Melakukan balik nama memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan ke depannya. Salah satu yang paling krusial adalah saat perpanjangan STNK lima tahunan atau pembayaran pajak tahunan.
Tanpa balik nama, pemilik baru harus menyertakan KTP asli pemilik lama setiap kali mengurus dokumen. Ini jelas merepotkan, apalagi jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau sudah pindah domisili. Dengan balik nama, semua dokumen atas nama pemilik baru, sehingga proses administrasi jadi lebih simpel.
Prosesnya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua persyaratan berikut sudah lengkap:
Dengan dihapusnya BBNKB, biaya yang dikeluarkan untuk balik nama motor bekas kini jauh lebih ringan. Namun, kelengkapan dokumen dan kesiapan dana untuk pajak serta administrasi tetap menjadi kunci kelancaran proses di Samsat. (dry/din)