AMBON — Sebanyak 18 warga memanfaatkan layanan publik terpadu yang digelar Kanwil Kemenkum Maluku di kantornya, Kamis (6/8). Layanan ini menghadirkan berbagai kebutuhan hukum mulai dari Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual, hingga konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa akselerasi layanan ini menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Ia mencontohkan, proses penerbitan Sertifikat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan kini hanya memakan waktu sekitar 10 menit bagi pemohon yang berkasnya lengkap.
Legalitas Usaha UMK Terbit Cepat di Hari yang Sama
Dari total 18 pengguna layanan, tercatat 13 orang mengakses layanan AHU. Layanan tersebut meliputi konsultasi Perseroan Perorangan, Apostille, dan konsultasi kenotariatan. Sisanya, 5 orang memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual untuk pengajuan dan konsultasi Hak Cipta serta pendaftaran Merek.
"Pelayanan hukum harus mudah dijangkau, cepat, dan memberikan kepastian. Melalui momentum Hari Pengayoman Ke-81 ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, sehingga legalitas usaha maupun perlindungan atas karya intelektual dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing," ujar Saiful Sahri.
Pendampingan Kekayaan Intelektual untuk Kreator Maluku
Pada booth Kekayaan Intelektual, petugas tidak hanya menerima berkas, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan kreator lokal. Mereka dijelaskan mengenai prosedur pendaftaran Merek dan Hak Cipta serta pentingnya perlindungan hukum atas karya sebagai aset bernilai ekonomi.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Penyuluh Hukum terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Layanan ini memberikan informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota DPR RI Tinjau Langsung Booth Pelayanan
Kegiatan ini mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, ST. Dalam kunjungan kerja resesnya, ia meninjau langsung booth pelayanan, berdialog dengan petugas dan masyarakat, serta mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum Maluku mendekatkan layanan hukum ke warga.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku tidak hanya menyelesaikan urusan administratif, tetapi juga membangun kesadaran tentang pentingnya legalitas usaha. Langkah ini dinilai sebagai fondasi pembangunan ekonomi berkelanjutan di Maluku, sekaligus wujud nyata negara memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses bagi seluruh warga.