AMBON — Perkara tanah eks Hotel Anggrek yang telah menyedot perhatian publik di Maluku kini memasuki babak pembuktian yang lebih kompleks. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver menghadirkan dua akademisi untuk memberikan perspektif hukum yang saling melengkapi, Jumat (19/6) di Pengadilan Negeri Ambon.
Ahli Hukum Pidana Dr. John Dirk Pasalbessy menyampaikan pandangan yang membedah unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat. Menurutnya, keberadaan dokumen pembanding bukanlah syarat mutlak dalam proses pembuktian di persidangan.
"Selama terdapat alat bukti lain yang sah, relevan, dan mampu membangun keyakinan hakim mengenai adanya pemalsuan, maka dokumen pembanding bukan menjadi syarat mutlak," ujar Pasalbessy di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, fokus utama dalam perkara pemalsuan surat adalah melihat penggunaan dokumen tersebut dan dampak hukum yang ditimbulkannya. Hukum pidana, kata dia, tidak harus menunggu kerugian nyata terjadi terlebih dahulu.
"Yang harus dilihat adalah apakah ada penggunaan surat tersebut dan apakah penggunaan itu berpotensi menimbulkan kerugian atau memberikan hak kepada seseorang," tegasnya.
Pasalbessy mengibaratkan proses penilaian hakim seperti menyaksikan sebuah film dari awal hingga akhir, bukan hanya dari satu adegan. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan harus dianalisis secara berkesinambungan untuk menilai unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak yang diduga melakukan pemalsuan.
Dari sudut pandang hukum adat dan agraria, Ahli Hukum Adat Dr. Novyta Uktolseja mengajak majelis hakim menelusuri sejarah panjang status kepemilikan tanah di Maluku. Ia menjelaskan, banyak sengketa tanah muncul akibat pertemuan dua rezim hukum berbeda: sistem tanah adat dan sistem hak-hak Barat peninggalan kolonial Belanda.
"Tanah adat tidak dapat berdiri di atas tanah barat, demikian juga sebaliknya. Harus ada bukti dan penjelasan sejarah yang menunjukkan bagaimana status tanah itu terbentuk," jelas Uktolseja.
Ia menekankan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan melalui asal-usul hak yang jelas dan dapat ditelusuri secara historis. Pengakuan sepihak tanpa didukung riwayat hukum dan sejarah yang kuat tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan suatu bidang tanah.
Uktolseja juga menyoroti karakteristik Tanah Dati, hak komunal yang diwariskan berdasarkan garis keturunan tertentu dalam sistem hukum adat Maluku. Tanah Dati memiliki aturan penguasaan yang berbeda dengan hak-hak individual dalam sistem pertanahan modern.
Setelah Indonesia merdeka, berbagai hak tanah peninggalan kolonial Belanda mengalami proses konversi melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun, proses konversi tersebut tetap mensyaratkan adanya kejelasan asal-usul hak yang menjadi dasar kepemilikan.
Keterangan kedua ahli memberikan gambaran yang lebih utuh dalam perkara sengketa lahan eks Hotel Anggrek. Ahli hukum pidana menyoroti keabsahan dokumen dan unsur-unsur pemalsuan surat, sementara ahli hukum adat menekankan pentingnya penelusuran sejarah hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Persidangan kini bergerak lebih jauh untuk menguji secara empiris bagaimana dokumen yang dipersoalkan itu diterbitkan. Perkara ini tidak lagi semata-mata berkutat pada siapa yang menguasai atau memegang dokumen tertentu, melainkan juga pada riwayat hukum tanah yang menjadi sengketa.