Kanwil Kemenkum Maluku Genjot Pemahaman Pelindungan Desain Industri bagi UMKM dan Kreator di Era Digital

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:18:31 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan pentingnya pelindungan desain industri bagi UMKM dan kreator.

AMBON — Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar formalitas hukum, melainkan modal strategis bagi pelaku usaha di Maluku. Menurutnya, karya yang terdaftar secara resmi akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan sulit ditiru pihak lain.

"Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM, akademisi, maupun kreator di Maluku yang memahami pentingnya melindungi hasil karyanya. Karya yang terlindungi bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas kreativitas, tetapi juga modal penting untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing di era digital," kata Saiful di Ambon, Jumat (19/6).

Ancaman Peniruan di Era Digital Kian Nyata

Saiful menjelaskan, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan pencetakan tiga dimensi (3D printing) memang memudahkan proses penciptaan produk. Namun, di sisi lain, teknologi yang sama juga membuka celah bagi praktik peniruan desain tanpa izin.

"Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran untuk melindungi hasil karya. Inovasi yang dihasilkan perlu segera didaftarkan agar memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum," ujar dia.

Kanwil Kemenkum Maluku pun tidak hanya menyasar masyarakat umum. Penguatan pemahaman juga dilakukan ke internal jajaran dengan mengikuti kegiatan IP Talks #12 bertajuk "Tren Desain Produk dan Peluang Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia" yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual.

Prinsip 'First to File': Siapa Cepat Dia yang Dapat

Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mendasar tentang mekanisme pelindungan desain industri di Indonesia. Negara kita menganut prinsip first to file, di mana hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pencipta pertama.

"Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa sebuah karya tidak cukup hanya diciptakan, tetapi juga harus segera didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum yang sah," tegas Saiful.

Desain industri saat ini, lanjutnya, tidak lagi sekadar pelengkap produk. Faktor estetika dan fungsi desain menjadi penentu utama daya tarik dan nilai jual di pasar yang semakin kompetitif. Mulai dari produk kerajinan, fesyen, kemasan, hingga produk berbasis teknologi, semuanya membutuhkan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru.

Dorong Inovasi Berkelanjutan di Maluku

Kanwil Kemenkum Maluku berkomitmen terus mendorong terciptanya budaya inovasi yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran akan pentingnya KI dinilai sebagai langkah awal untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat di wilayah kepulauan tersebut.

"Semakin banyak karya yang terlindungi, semakin besar pula peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperluas akses ke pasar yang lebih kompetitif baik di tingkat nasional maupun global," pungkas Saiful.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top