MALUKU — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Syarif berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7). "KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Meski belum merinci materi yang digali dari Syarif, penyidik terus mengembangkan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan ini.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sejumlah kejanggalan ditemukan sejak tahap pengadaan. Salah satu modus yang menonjol adalah pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi. Alih-alih kerja sama riil, KSO itu diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat lelang—praktik yang lazim disebut pinjam bendera. Fakta di lapangan menunjukkan, seluruh pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar justru dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra, perusahaan milik salah satu tersangka, Ahmad Abdillah.
Akibat praktik tersebut, volume dan kualitas pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar.
Sebelum memeriksa Syarif, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, dan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) yang menjabat Komite Manajemen Proyek. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau keterlibatan aktor lain. Pemeriksaan terhadap Syarif, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I di BUMN konstruksi tersebut, diduga untuk mengonfirmasi proses pengambilan keputusan internal di tubuh PT Brantas Abipraya saat proyek berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat atas kerentanan proyek pembangunan daerah yang melibatkan BUMN sebagai mitra. Alih-alih menjadi pengawas, oknum di dalam BUMN justru diduga ikut memuluskan praktik pinjam bendera yang berujung pada kerugian negara puluhan miliar rupiah.