Pencarian

KPK Pantau Kondisi Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 • 16:50:31 WIB
KPK Pantau Kondisi Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar
Penyidik KPK memantau kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri.

JAKARTA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik terus memonitor kondisi tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang dirawat di RS Polri, Jumat (27/6). Ia menyebut tim medis RS Polri bertindak cepat dan profesional agar YCQ segera pulih.

“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Kerugian Negara Rp 622 Miliar dan Daftar Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar tersebut.

  • Yaqut Cholil Qoumas — mantan Menteri Agama, ditetapkan tersangka 9 Januari 2026, ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex — mantan staf khusus Yaqut, ditahan sejak 17 Maret 2026.
  • Ismail Adham — Direktur Operasional Maktour, ditetapkan tersangka 30 Maret 2026, ditahan 8 Juni 2026.
  • Asrul Aziz Taba — mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, ditahan bersamaan dengan Ismail.

Kronologi Penahanan dan Pembantaran Yaqut

Status penahanan Yaqut sempat berubah beberapa kali. Setelah ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, ia dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di rutan pada 24 Maret 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Audit BPK: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Angka kerugian negara sebesar Rp 622 miliar itu menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan Yaqut pasca pemulihan. Budi Prasetyo hanya menegaskan bahwa penyidik masih menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil sebelum melanjutkan proses hukum.

Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks