MALUKU — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengusutan perkara Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang telah dibentuk. Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru tidak akan mengubah kendali dan komposisi tim yang sudah ditetapkan.
“Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, Selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam pelantikan sejumlah pejabat Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama yang menonjol adalah Chatarina Muliana Girsang, yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Muhibuddin, yang memiliki pengalaman dalam pelacakan aset dan eksekusi di lembaga antirasuah tersebut.
Chatarina kini menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung. Sementara Muhibuddin dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berikut daftar lengkap sembilan jaksa yang ditugaskan:
Pembentukan tim khusus ini menyusul gelombang protes dari mahasiswa yang mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan. Aksi tersebut bahkan sempat menyegel gerbang utama gedung Kejagung dan mendirikan tenda sebagai bentuk demonstrasi.
Febrie Adriansyah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan secara resmi kerugian negara yang ditimbulkan maupun total aset yang telah disita.
Dengan dipimpin langsung oleh Jamwas, tim ini diharapkan bekerja secara independen dan profesional. Publik masih menunggu langkah konkret berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap eks Jampidsus yang namanya sempat disebut dalam sektor penegakan hukum strategis di Indonesia.