AMBON — Anggota Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu, menegaskan bahwa perbaikan kerusakan di ruas Jalan Piru–Loki merupakan kewajiban kontraktor selama proyek masih dalam masa pemeliharaan. Hal ini diatur dalam kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Kalau memang masih dalam masa pemeliharaan, maka setiap kerusakan yang muncul harus menjadi tanggung jawab kontraktor untuk segera diperbaiki,” tegas Halimun saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (18/7/2026).
Dua Kilometer Ruas Jalan Belum Tersentuh Proyek
Sebelum mengambil sikap, Komisi III terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pihak pelaksana proyek. Dari keterangan yang diterima, seluruh pekerjaan sesuai ruang lingkup kontrak telah diselesaikan dan kini memasuki masa pemeliharaan.
Namun, masih terdapat sekitar dua kilometer ruas jalan yang belum dikerjakan. Halimun menjelaskan, bagian tersebut tidak termasuk dalam paket proyek peningkatan jalan yang sedang berjalan.
Masyarakat Berhak Atas Infrastruktur Berkualitas
Halimun menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh infrastruktur yang berkualitas dan memiliki daya tahan sesuai standar. Ia meminta kontraktor tidak menunda-nunda perbaikan di titik-titik yang rusak.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pekerjaan yang tidak tahan lama. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kontraktor,” ujarnya.
Komisi III DPRD Maluku akan terus memantau perkembangan perbaikan di ruas Jalan Piru–Loki. Jika kontraktor tidak kunjung bergerak, dewan tidak segan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.