Kemenkum Maluku Siapkan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Sukun Tengah-Tengah, Target Nilai Ekonomi Naik Kelas

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:46:31 WIB
Kanwil Kemenkum Maluku menyiapkan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi untuk perlindungan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah.

MALUKU TENGAH — Sukun dari Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tengah diproyeksikan naik kelas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memulai proses menuju perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk mengamankan identitas dan kekhasan komoditas tersebut, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.

Langkah ini tidak berhenti pada sosialisasi belaka. Kemenkum Maluku telah menyiapkan pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang menjadi pijakan untuk mengidentifikasi karakteristik sukun serta keterkaitannya dengan kondisi geografis dan lingkungan di wilayah tersebut.

Mengapa Sukun Tengah-Tengah Butuh Payung Hukum?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa perlindungan hukum diperlukan agar potensi produk lokal tidak berhenti sebagai komoditas pertanian dengan nilai ekonomi terbatas. Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah di Negeri Tengah-Tengah, Minggu (23/8/2026).

“Sukun Tengah-Tengah memiliki potensi yang besar. Potensi ini harus kita dorong agar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, nilai sebuah produk lokal tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah produksi. Identitas, karakteristik, dan reputasi yang melekat pada wilayah asal menjadi bagian penting yang memperkuat posisi produk di pasar.

Tim Turun ke Perkebunan, Bukan Sekadar Data Administratif

Proses menuju perlindungan IG tidak cukup dengan informasi administratif. Kemenkum Maluku akan menggali karakteristik Sukun Tengah-Tengah secara lebih terukur dengan turun langsung ke perkebunan untuk melihat kondisi faktual komoditas tersebut.

Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dan karakteristik sukun yang nantinya menjadi bagian dari dokumen perlindungan Indikasi Geografis. Pembuktian mengenai kekhasan produk dan hubungannya dengan wilayah asal menjadi syarat mutlak dalam pengajuan IG.

Bukan Sekadar Label, Tapi Identitas dan Reputasi Wilayah

Indikasi Geografis bukan sekadar label bagi sebuah produk. Perlindungan ini berkaitan erat dengan identitas produk yang memiliki karakteristik, kualitas, atau reputasi tertentu karena faktor lingkungan geografis tempat produk tersebut dihasilkan.

Bagi Negeri Tengah-Tengah, proses ini menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap sukun. Komoditas yang selama ini menjadi bagian dari potensi pertanian masyarakat diarahkan memiliki identitas yang lebih kuat dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kemenkum Maluku menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi daerah. Perlindungan terhadap produk khas daerah dinilai dapat memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik dan pengelola potensi ekonomi lokal.

Apa yang Terjadi Setelah Perlindungan IG Didapat?

Perlindungan hukum hanyalah langkah awal. Nilai tambah baru akan benar-benar dirasakan masyarakat jika diikuti dengan konsistensi menjaga kualitas, tata kelola produksi, kelembagaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan produk turunan dan memasarkannya.

Kemenkum Maluku selanjutnya akan mengawal proses pendampingan dan penyusunan dokumen agar Sukun Tengah-Tengah dapat dipersiapkan secara lebih sistematis menuju perlindungan Indikasi Geografis.

Jika proses tersebut berjalan konsisten, sukun Tengah-Tengah bukan lagi sekadar hasil kebun yang dijual berdasarkan harga pasar. Komoditas ini berpotensi menjadi sumber nilai ekonomi baru bagi masyarakat Negeri Tengah-Tengah dengan identitas hukum yang kuat dan diakui.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top