MALUKU — Pemkot Balikpapan resmi mengubah skema pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dan mulai berlaku 1 September 2026. Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan, penambahan titik layanan dilakukan untuk memecah konsentrasi antrean yang selama ini menumpuk di sejumlah SPBU.
Khusus pemilik sepeda motor, lima SPBU tambahan disiapkan untuk melayani pembelian Pertalite. Kelima lokasi tersebut baru beroperasi setelah terbit surat penetapan penyaluran dari BPH Migas dan selesai uji tera.
Kebijakan ini juga mengubah jam operasional di sejumlah SPBU yang selama ini menjadi titik antrean utama. Di SPBU 6176103 Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA. Setelah pukul 22.00 WITA hingga 06.00 WITA, giliran kendaraan roda empat yang dilayani.
Pola serupa berlaku di SPBU 6176102 Sepinggan. Sementara itu, SPBU 6476117 Gunung Guntur hanya melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak melayani sepeda motor sama sekali.
Pemkot menegaskan kendaraan roda empat tidak diperbolehkan membuat antrean sebelum pukul 22.00 WITA di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan. Aturan ini dibuat agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas dan mengular hingga ke jalan raya.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Balikpapan dengan Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri, serta jajaran asisten tata pemerintahan dan perekonomian setempat.
Masyarakat yang biasa mengisi Pertalite di SPBU MT Haryono dan Sepinggan disarankan menyesuaikan jadwal kendaraan mereka. Pengendara roda dua tetap bisa mengisi pada siang hingga malam hari, sementara pengendara roda empat disarankan mengisi setelah pukul 22.00 WITA.
Untuk kelima SPBU baru di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur, operasionalnya menunggu penetapan resmi dari BPH Migas. Informasi perkembangan terbaru dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi Pemkot Balikpapan. Warga diimbau tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan akses prioritas BBM bersubsidi dengan imbalan tertentu.