MALUKU — Kekhawatiran itu mencuat seiring beredarnya daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, bukan hanya korupsi. Keluasan cakupan ini dinilai berpotensi membuat warga non-pejabat terkena sanksi perampasan harta, terutama yang berurusan dengan pajak.
Habiburokhman mengungkapkan, usulan tersebut mencakup tindak pidana narkoba dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia. Kemudian penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Salah satu suara kritis datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset bisa dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat," ujar Habiburokhman.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan ini harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum wajib dikenai sanksi tanpa memandang latar belakang atau jabatannya.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penerapan perampasan aset untuk berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain. Namun, ia menekankan larangan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Salah satu yang disiapkan adalah pembentukan lembaga pengawas yang kuat dan independen.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset," kata Habiburokhman. Ia menambahkan, sanksi hukum etis, profesi, dan pidana harus dijatuhkan kepada aparat yang terbukti melanggar.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," imbuh dia.