RUU Daerah Kepulauan Dinilai Wajib Jamin Kepastian Hukum agar Investor Tambang Mau Masuk

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 08 September 2026 | 13:49:32 WIB
Ferdy menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama penentu minat investasi di Indonesia.

MALUKU — Ferdy menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama yang menentukan minat investasi, terutama untuk industri padat modal dengan periode pengembalian investasi yang panjang. Ia mencontohkan rendahnya realisasi investasi asing di Indonesia yang dinilai terkait erat dengan persoalan ini.

"Kalau mau investasi jangka panjang, harus ada kepastian. Semuanya. Kalau enggak ada kepastian, mana orang mau datang," ujar Ferdy dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

Ia mengkritisi kebiasaan perubahan regulasi yang terlalu mudah mengikuti rezim politik yang berkuasa. Kondisi ini, menurutnya, membuat dunia usaha berpikir ulang sebelum menanamkan modalnya di tanah air.

Ancaman Tumpang Tindih Aturan di Sektor Minerba dan Migas

Kekhawatiran Ferdy bukan tanpa alasan. RUU Daerah Kepulauan berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi sektoral yang sudah ada, seperti aturan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).

Ia mendorong agar RUU tersebut disinkronkan dengan berbagai ketentuan sektoral. Hal ini penting untuk mencegah lahirnya tumpang tindih kewenangan atau aturan baru yang justru mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.

"Undang-undang Kepulauan harus disinkronkan. Kalau di sektor Minerba dengan ESDM yang perlu disinkronisasikan, sektor minyak dengan ini, dengan ini, mineral, Minerba," katanya.

Menyeimbangkan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat Pulau

Di sisi lain, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat, mengingatkan agar aturan ini tidak hanya berpihak pada iklim investasi. RUU tersebut juga harus menjadi instrumen penyeimbang antara perlindungan ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Julie menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute pada pekan ini.

"Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan," papar Julie.

Ia menekankan karakteristik geografis kepulauan membuat warganya memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan tidak bisa seragam dan harus disesuaikan dengan kondisi tiap daerah.

"Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai," pungkasnya.

RUU Daerah Kepulauan sendiri tengah dibahas oleh Pansus DPR bersama pemerintah. Selain mengatur kewenangan pusat-daerah dan pengelolaan laut-pesisir, beleid ini juga akan menghadirkan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai pendukung fiskal bagi daerah-daerah yang secara geografis terdiri dari ribuan pulau.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top