AMBON — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menilai penyerapan tenaga kerja lokal di proyek LNG Blok Masela belum berjalan sebanding dengan skala investasi yang masuk. Rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku membahas kesiapan sumber daya manusia sebelum proyek nasional itu menyerap pekerja dalam jumlah besar.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethool, menyebut Balai Latihan Kerja (BLK) harus dimaksimalkan untuk menaikkan kompetensi calon pekerja. Menurutnya, pelatihan vokasi mesti mengacu pada kebutuhan jabatan yang benar-benar tersedia di lapangan.
"Kan kita punya BLK untuk memberikan pelatihan vokasi atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi tenaga kerja lokal agar mereka bisa dipekerjakan di Blok Masela," ujar Saoda, Kamis (15/10/2026).
Saoda menyebutkan kuota tenaga kerja yang diberikan dari pusat saat ini sebesar 11 persen melalui PT Petrosea. Perusahaan itu memperoleh kontrak pembangunan fasilitas Onshore LNG Perimeter melalui konsorsium.
Dari sisi DPRD, dorongan perlindungan tenaga kerja lokal diarahkan lewat penyusunan Peraturan Daerah. Saoda menegaskan setiap investasi yang masuk ke Maluku wajib memberi ruang besar bagi warga setempat.
"Tenaga kerja lokal itu harus 70 persen untuk setiap investasi yang ada di Provinsi Maluku," ungkapnya.
Komisi IV menyoroti kebutuhan anggaran untuk meningkatkan kapasitas SDM. Target penyerapan tenaga kerja lokal dinilai sulit tercapai bila tidak disertai dukungan anggaran dan program pelatihan yang terarah.
Pendataan dan pemetaan keterampilan tenaga kerja disebut sebagai langkah pertama. Tujuannya agar pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di Blok Masela.
"SDM kita harus didata dulu, kemudian dilakukan pemetaan terkait keterampilan atau keahlian, supaya disesuaikan dengan kebutuhan yang pada masing-masing job yang tersedia," katanya.
Saoda juga mengingatkan kesiapan tenaga kerja tidak cukup diukur dari keterampilan teknis. Etos kerja dinilai jadi faktor penentu agar pekerja lokal mampu bersaing memenuhi tuntutan industri.
"Jangan sampai ingin bekerja, tapi etos kerjanya minim," tandasnya.
DPRD Maluku tengah mendorong penyusunan Perda yang memberi perlindungan lebih kuat bagi tenaga kerja lokal. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum atas tuntutan kuota 70 persen di setiap investasi daerah.
Keterlibatan masyarakat setempat disebut harus menjadi perhatian dalam setiap investasi yang masuk ke Maluku. Penyiapan SDM sejak dini, menurut Komisi IV, menjadi kunci agar warga lokal tidak tersisih di wilayah sendiri.