AMBON — Penguatan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan menjadi sorotan di Maluku. Ketua Bidang OKK Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku, Sas Matakena, menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap korban punya akses terhadap layanan yang memadai. Menurutnya, kehadiran UPTD-PPA di tiap kabupaten dan kota menjadi salah satu kunci.
Matakena menyampaikan hal itu di Ambon, Kamis (1/10/2026). Ia mendorong DPRD Maluku mengambil peran dalam memperjuangkan pembentukan unit layanan tersebut. Dorongan ini bagian dari upaya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai belum tuntas.
Mengapa UPTD-PPA Dinilai Penting bagi Korban di Daerah
Keberadaan UPTD-PPA disebut memperkuat layanan perlindungan secara lebih terarah. Korban kekerasan selama ini menghadapi kendala akses ketika harus menempuh proses hukum dan pemulihan. Unit layanan di tingkat kabupaten dan kota dianggap bisa memangkas jarak dan waktu penanganan.
Matakena juga menyoroti kebutuhan rumah aman atau shelter. Fasilitas itu diperlukan sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan dan anak yang membutuhkan keamanan selama proses penanganan kasus berjalan.
DPRD Maluku Soroti Irisan Norma Sosial, Adat, dan Hukum Positif
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menyebut perlindungan perempuan dan anak membutuhkan langkah konkret dari berbagai pihak. DPRD, katanya, akan mendorong langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan di Maluku.
"Isu perempuan dan anak berada di dalam irisan kompleks antara norma sosial, adat, dan hukum positif, sehingga banyak kasus kekerasan sering tidak tuntas diselesaikan. DPRD mendorong adanya langkah strategis, termasuk berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk me