Danantara Ubah Danareksa Jadi Operator Kawasan Industri, Konsolidasi 12 KEK

Penulis: Pandu Wibisono  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:19:31 WIB
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan arah baru PT Danareksa sebagai operator kawasan industri terintegrasi.

MALUKU — BP BUMN dan Danantara mengarahkan PT Danareksa (Persero) bertransformasi menjadi pengelola dan operator kawasan industri terintegrasi, mencakup konsolidasi 12 kawasan industri dalam portofolio BUMN. Langkah ini menjadi bagian dari penyederhanaan struktur usaha BUMN sepanjang 2026, dengan lima kawasan sudah siap masuk tahap transaksi. Transformasi Danareksa diarahkan menarik investasi masuk dan membuka lapangan kerja.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menegaskan arah baru Danareksa itu dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Denpasar, Bali, Rabu (28/10). Menurut dia, Danareksa tidak lagi menangani beragam lini usaha seperti sebelumnya.

"Hanya akan fokus menjadi operator kawasan industri. Yang diharapkan itu KEK, kawasan industrial estate itu benar-benar menjadi kota, nanti kan kita ada smart city di dalamnya," ujar Dony.

Transformasi ini bukan sekadar pergantian bisnis. Danareksa diminta menyiapkan peta jalan pengembangan kawasan industri sebagai acuan menentukan strategi dan prioritas ke depan.

Konsolidasi 12 Kawasan Industri

Proses penataan mencakup 12 kawasan industri yang selama ini tersebar di portofolio BUMN. Dari jumlah itu, lima kawasan sudah siap memasuki tahapan transaksi.

Konsolidasi menjadi fondasi bagi Danareksa untuk menyusun model bisnis baru, mengidentifikasi sumber pendapatan, serta merumuskan arah pengembangan kawasan secara lebih terarah. Perusahaan tidak lagi hanya menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha, tetapi juga membangun ekosistem terintegrasi yang menopang aktivitas industri.

Dony menekankan seluruh proses konsolidasi dan streamlining harus tuntas pada 2026. Dengan begitu, penataan model bisnis bisa dimulai pada 2027.

Beda dengan Kawasan Industri Swasta

Danareksa diberi mandat yang tidak sepenuhnya komersial. Kawasan industri yang dikelolanya diharapkan menjadi penggerak masuknya investasi, mempercepat pertumbuhan industri dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja.

"Karena kawasan industri ini, ingat, kita tidak sama seperti kawasan industri swasta. Kita ada tugas negara juga yang harus kita jalankan, yaitu mengundang sebanyak mungkin investasi masuk ke Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan," ujar Dony.

Posisi itu membuat pengembangan kawasan dinilai perlu dilakukan secara masif. Dony menyebut kawasan industri akan menjadi salah satu enabler untuk menarik investor masuk ke Indonesia.

Tahap Berikutnya

BP BUMN bersama Danantara mendorong Danareksa membangun model pengelolaan kawasan yang lebih terintegrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan. Fokusnya memperkuat peran BUMN dalam menarik investasi sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti Danareksa akan tampil sebagai pengelola kawasan, bukan sekadar pemilik aset. Sementara bagi investor, kejelasan model bisnis dan peta jalan menjadi sinyal penting sebelum menanamkan modal di kawasan yang dikelola BUMN.

Keberhasilan transformasi Danareksa akan diukur dari seberapa cepat 12 kawasan itu tertata dan lima kawasan siap transaksi benar-benar berjalan. Tenggat 2026 menjadi penentu apakah rencana ini masuk tahap eksekusi atau kembali tertunda.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top