KUTA — Pertemuan yang berlangsung dua hari itu juga melibatkan elemen YLBHI-LBH kantor seperti LBH Medan dan LBH Bali. Langkah konsolidasi diambil setelah ruang pertemuan bersama dinilai cukup lama tidak tersedia, sementara serangan terhadap pers terus terjadi hampir di seluruh wilayah republik.
Data Reporters Without Borders (RSF) mencatat indeks kemerdekaan pers Indonesia turun ke peringkat 129 dari 180 negara. Posisi itu menjadi yang terburuk dalam kurun satu dekade terakhir.
Ancaman Berlapis: Kriminalisasi hingga Serangan Digital
Jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan media independen menghadapi ancaman berupa kriminalisasi, pemblokiran media sosial, serangan digital, hingga penggunaan regulasi internet yang membatasi ruang gerak sipil. Praktik sensor, sanksi yudisial, dan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi masih berlangsung dalam proses kerja pers.
Diskriminasi akses informasi antarjurnalis, lemahnya perlindungan terhadap narasumber, serta tingginya angka impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis turut memperburuk iklim kemerdekaan pers.
91 Kasus Kekerasan Jurnalis Tercatat Sepanjang 2025
Catatan pemantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang tahun 2025 menemukan 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus-kasus itu mencakup intimidasi fisik, penganiayaan, hingga serangan siber.
LBH Pers juga mengidentifikasi sedikitnya 14 laporan serangan terhadap pers yang tidak dituntaskan oleh kepolisian sejak periode 2019 hingga 2025. Angka itu menunjukkan persoalan penegakan hukum yang belum tuntas di banyak daerah.
"Pertemuan Konsolidasi LBH Pers dilaksanakan setelah cukup lama tidak tersedia ruang pertemuan bersama. Di sisi lain, serangan terhadap pers terjadi terus-menerus hampir di seluruh wilayah republik dengan kompleksitas masalah. Dukungan jaringan advokasi pers di setiap daerah akan memberi amunisi tambahan sebagai faktor keberhasilan advokasi," tegas Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, dalam rilis resminya.
Mengapa Jaringan Advokasi Daerah Jadi Kunci
Pembentukan dan penguatan kolaborasi jaringan advokasi hukum di tingkat pusat maupun daerah dinilai sebagai langkah strategis. Tujuannya memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi jurnalis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Jaringan advokasi di tiap daerah diharapkan mempercepat respons ketika terjadi serangan terhadap jurnalis. Kehadiran LBH Pers di Ambon, Manado, Makassar, dan wilayah lain menjadi simpul yang menghubungkan pendampingan hukum dengan kebutuhan jurnalis di lapangan.