PIRU — Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan pengawasan ketat terhadap sengkarut pertanahan yang menghambat legalitas aset pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam kunjungan lapangan pada Sabtu (2/5/2026), tim legislatif menemukan puluhan fasilitas pendidikan dan lahan milik pemerintah provinsi masih berstatus sengketa atau belum bersertifikat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memimpin langsung pertemuan dengan jajaran Asisten II Setda SBB, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Cabang Dinas Pendidikan. Fokus utama pengawasan ini menyasar polemik lahan Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan puluhan bangunan SMA, SMK, hingga SLB yang berdiri tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun.
Ancaman Penutupan SMA Negeri 31 Seram Bagian Barat
Kondisi paling krusial terjadi pada SMA Negeri 31 SBB yang terancam dibubarkan jika persoalan lahan tidak tuntas dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi Maluku memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026 bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan legalitas tanah bangunan tersebut.
"Jika persoalan lahan SMA 31 SBB belum tuntas hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu," ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil.
Anggota Komisi I, Vifian Uneputty, mempertanyakan efektivitas pembangunan fasilitas publik yang dilakukan di atas lahan tanpa sertifikat. Data menunjukkan lebih dari 22 sekolah setingkat SMA sederajat di Bumi Saka Mese Nusa yang hingga kini belum mengantongi dokumen kepemilikan resmi dari BPN.
Biaya Transportasi Petugas BPN Capai Rp8 Juta
Lambatnya proses sertifikasi lahan di wilayah kepulauan SBB ternyata dipicu oleh tingginya biaya logistik lapangan. Novi Lessil mengungkapkan bahwa tim BPN seringkali terkendala anggaran transportasi saat harus melakukan pengukuran di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau dengan transportasi reguler.
"Proses sertifikasi terkendala biaya transportasi ke wilayah kepulauan yang cukup tinggi, mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan bagi tim BPN," ungkap Novi di hadapan anggota komisi.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Kabupaten SBB menyatakan tetap optimis dapat menuntaskan target sertifikasi pada tahun anggaran 2026. Syarat utamanya, pemerintah daerah harus memastikan data fisik dan dokumen hibah awal sudah klir sebelum pengukuran dilakukan agar tidak muncul gugatan di kemudian hari.
Sengketa Lahan Pertanian dan Konflik Hibah Keluarga
Selain fasilitas pendidikan, lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku di SBB juga menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I, Nina Batuatas, menyebut banyak lahan hibah di SBB yang bermasalah karena konflik internal keluarga pemberi hibah. Ia mendesak pemerintah daerah segera memediasi pihak-pihak yang bertikai agar aset negara tidak tersandera.
Wahid Laitupa menambahkan, penetapan ibu kota Kabupaten SBB seharusnya didukung dokumen hibah yang kuat sejak awal. Ia menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan atau gugatan resmi, lahan yang telah diserahkan harus dianggap milik pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
"Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB," tegas Ketua Komisi I Solichin Buton menutup pertemuan.