Pencarian

Kasus Korupsi Bansos Rp 9,7 Miliar di Maluku Tengah, Sekda dan Anggota DPRD Diklarifikasi Kejati

Kamis, 11 Juni 2026 • 02:28:01 WIB
Kasus Korupsi Bansos Rp 9,7 Miliar di Maluku Tengah, Sekda dan Anggota DPRD Diklarifikasi Kejati
Sekda Maluku Tengah menjalani klarifikasi terkait dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 9,7 miliar.

AMBON — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, menjalani klarifikasi oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/6/2026). Ia dimintai keterangan bersama seorang anggota DPRD setempat berinisial MZL terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp 9,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan proses klarifikasi terhadap Sekda berlangsung selama satu jam, dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIT. Sementara itu, anggota DPRD berinisial MZL masih menjalani proses serupa hingga sore hari.

Bukan Pemeriksaan, Tapi Penghitungan Kerugian Negara

Ardy menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut bukanlah bagian dari pemeriksaan pidana. “Ini untuk menghitung kerugian keuangan negara, jadi ini bukan pemeriksaan ya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Auditor hanya mencocokkan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan para saksi kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini merupakan prosedur standar sebelum auditor menyimpulkan jumlah pasti kerugian negara.

Dari 100 Penerima Bansos yang Dipanggil, Hanya 37 Hadir

Selain Sekda dan anggota DPRD, auditor Kejati Maluku juga memanggil 100 orang penerima bansos untuk diklarifikasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 orang yang memenuhi panggilan.

“Untuk penerima bansos dari 100 orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi hanya 37 orang yang hadir,” kata Ardy. Ketidakhadiran mayoritas penerima bansos ini belum diketahui penyebabnya secara resmi.

Status Kasus Sudah Naik ke Penyidikan Sejak Oktober 2025

Kasus dugaan korupsi bansos di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada 27 Oktober 2025. Lebih dari 400 orang telah dimintai keterangan, termasuk puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Maluku Tengah.

Penyidik juga telah memeriksa ratusan penerima bansos serta sejumlah pejabat berwenang lainnya. Proses klarifikasi oleh auditor ini menjadi tahapan krusial untuk menentukan besaran kerugian negara yang akan menjadi dasar pengembangan perkara ke tahap penetapan tersangka.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks