Pencarian

Pakar Nilai Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Pemeriksaan Langgar Putusan MK

Sabtu, 18 Juli 2026 • 18:18:01 WIB
Pakar Nilai Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Pemeriksaan Langgar Putusan MK
Pakar menilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa pemeriksaan awal berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

MALUKU — Polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga kasus itu terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun, proses penetapan status hukum itu disebut tidak didahului pemeriksaan atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Dasar Hukum Pemeriksaan Sebelum Penetapan Tersangka

Guru Besar Ilmu Hukum UAI Prof Suparji Ahmad menyatakan, jika benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa, maka langkah itu berpotensi melanggar konstitusi. Dasar hukumnya merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memaknai frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup' secara spesifik.

"Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Prinsip Negara Hukum dan Due Process of Law

Menurut Suparji, penegakan hukum yang kuat tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada kepatuhan prosedur. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus berjalan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Tidak patut, kata dia, jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu.

"Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru," ujarnya.

Implikasi terhadap Proses Hukum ke Depan

Pernyataan pakar itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap langkah aparat penegak hukum. Jika prosedur penetapan tersangka diabaikan, maka seluruh proses penyidikan hingga penuntutan berpotensi cacat hukum. Putusan MK yang bersifat final dan binding seharusnya menjadi acuan utama bagi penyidik sebelum menetapkan status hukum seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Agung terkait kritik tersebut. Febrie sendiri sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan kini harus menjalani proses hukum atas tiga kasus besar yang melibatkan lembaga negara dan BUMN.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks