Pencarian

Putusan MK Wajibkan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Telkomsel Buka Suara

Jumat, 24 Juli 2026 • 17:20:31 WIB
Putusan MK Wajibkan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Telkomsel Buka Suara
Vice President Corporate Communications Telkomsel menyatakan pihaknya menghormati putusan MK terkait sisa kuota internet yang tidak hangus.

MALUKU — Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaannya mendukung upaya memperkuat perlindungan pelanggan. "Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).

Namun, Fahmi belum bersedia membeberkan apakah seluruh paket internet Telkomsel ke depan akan menerapkan mekanisme kuota tak hangus. Ia juga tidak menjawab apakah implementasi putusan ini bakal mempengaruhi harga paket data.

Fitur Rollover Sudah Ada, Tapi Terbatas

Telkomsel mengklaim saat ini sebenarnya sudah punya produk dengan fitur rollover, alias akumulasi sisa kuota. Fitur ini baru tersedia untuk paket internet SIMPATI. "Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya," kata Fahmi.

Mekanismenya begini: selama pelanggan membeli ulang paket SIMPATI dalam masa aktif, sisa kuota utama tidak hangus dan otomatis diakumulasi ke bulan berikutnya. Masa aktif kuota rollover mengikuti masa aktif paket baru. Tapi, akumulasi hanya berlaku untuk kuota utama dan tidak berlaku jika pembelian dilakukan di luar masa aktif.

MK: Kuota Itu Hak Milik, Bukan Angka di Sistem

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Dalam sidang pada Kamis (23/7), Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan."

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, yang dilindungi bukan sekadar kuota sebagai objek, melainkan nilai ekonomi yang sudah dibayar pelanggan tapi belum dinikmati. Artinya, praktik hangusnya sisa kuota selama ini dinilai merugikan konsumen secara riil.

Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Dialog dengan Regulator

Ke depan, Telkomsel berjanji terus mengevaluasi layanan dan memperkuat mekanisme penanganan pelanggan. Fahmi menyebut perusahaan akan menghadirkan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. "Telkomsel terbuka berdialog dengan regulator dan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Putusan MK ini menjadi pukulan bagi praktik industri telekomunikasi yang selama bertahun-tahun mengandalkan pendapatan dari kuota hangus. Kini, operator seperti Telkomsel harus segera menyusun skema baru agar sisa kuota pelanggan tetap bernilai, tanpa harus membebani biaya tambahan.

Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks