Pencarian

Ahli Waris Simon Latumalea Desak PT Ambon Batalkan Eksekusi Lahan, Tiga Alasan Hukum Diajukan

Kamis, 18 Juni 2026 • 15:40:31 WIB
Ahli Waris Simon Latumalea Desak PT Ambon Batalkan Eksekusi Lahan, Tiga Alasan Hukum Diajukan
Ahli waris Simon Latumalea mengajukan permohonan penangguhan eksekusi lahan di Pengadilan Tinggi Ambon.

AMBON — Rencana eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Ambon atas lahan di Kecamatan Sirimau mendorong ahli waris Simon Latumalea mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi. Marthin Stevanus Muskita, selaku kuasa ahli waris sekaligus termohon eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, menilai proses menuju eksekusi cacat prosedur dan tergesa-gesa.

“Pihak ahli waris tidak pernah menerima salinan penetapan eksekusi. Berita acara pencocokan objek atau konstatering dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan maupun meminta tanda tangan dari pihak kami,” kata Marthin di Ambon, Rabu (17/6).

Status Terdakwa Pemohon Eksekusi Jadi Alasan Pertama

Marthin mengemukakan, salah satu pemohon eksekusi, Meyzen Sahurilla, saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang masih disidangkan di PN Ambon dengan nomor perkara 42/Pid.B/2026/PN Amb. Dokumen yang diduga palsu itu, menurut Marthin, menjadi alat bukti utama yang digunakan pihak Sahurilla untuk memenangkan gugatan perdata atas lahan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, jika keabsahan alas hak masih diuji dalam perkara pidana, maka pelaksanaan eksekusi perdata seharusnya ditangguhkan. “Ini termasuk sengketa prasudisial yang mengharuskan eksekusi ditunda,” tegas Marthin.

Rentang Waktu Pemberitahuan Terlalu Singkat

Alasan kedua berkaitan dengan prosedur formil. Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan pada 15 Juni 2026, sementara jadwal eksekusi ditetapkan hanya sepekan kemudian, yakni 22 Juni 2026. Marthin menyatakan, surat tersebut belum diterima secara resmi oleh pihak ahli waris.

“Rentang waktu yang sangat singkat diperparah oleh fakta bahwa surat pemberitahuan itu belum sampai ke tangan kami,” jelasnya.

Ada Putusan Lama yang Masih Berkekuatan Hukum

Alasan ketiga menyangkut status objek sengketa yang dinilai non-executable. Marthin merujuk pada Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan yang sama. Putusan tersebut menetapkan kepemilikan sah leluhur pihak ahli waris.

Keberadaan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama menjadi alasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan. “Apabila eksekusi tetap dipaksakan, PN Ambon berisiko memfasilitasi perampasan hak atas tanah,” cetus Marthin.

Desakan ke Ketua PT Ambon dan Badan Pengawasan MA

Melalui permohonan yang telah diajukan, pihak ahli waris meminta Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku voorpost atau kawalan depan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan stay of execution atau perintah penangguhan eksekusi. Selain itu, mereka mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap panitera dan juru sita PN Ambon yang menangani perkara tersebut.

“Langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi peradilan agar tetap bersih, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum,” pungkas Marthin.

Bagikan
Sumber: siwalima.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks